Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh PT Rotarindo Busana Bintan

Surat Permohonan Eksekusi Hilang di Pengadilan
Oleh : Charles
Kamis | 22-03-2012 | 18:40 WIB
Permintaan_Penetapan_Eksekusi_Asset_PT.RBB_Tidak_dikeluarakan_Ketua_PN,_Buruh_Nekat_Menginap_di_PN_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

Aksi lanjutan demo yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam menuntut penetapan eksekusi aset PT Rotari Busana Bintan, Kamis (22/3/2012).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) menuding oknum paniteraan di Pengadila Negeri Tanjungpinang menjadi mafia hukum.

Pasalnya, selain mengulur waktu penetapan eksekusi aset PT RBB atas putusan MA bernomor 519.K/Pdt-Sus/2009 dengan alasan, adanya Lp pidana yang dilaporkan termohon serta surat Edaran MA nomor 3 dan 4 tentang peletakan uang jaminan senilai aset yang akan dilelang.

Tetapi anehnya, pihak PN Tanjungpinang kembali menyatakan kalau surat permohonan penetapan Eksekusi yang sebelumnya telah dua kali di layangkan Buruh melalui kuasa hukumnya ke PN Tanjungpinang, hilang entah kemana.  

Hal itu dikatakan sejumlah eks-buruh PT,Rotarindo Busana Bintan pada wartawan dalam aksi lanjutan demo yang digelar di PN Tanjungpinang, Kamis (22/3/2012), dalam menuntut Penetapan Eksekusi aset PT RBB untuk pembayaran pesangon dan gaji karyawan yang sebelumnya di PHK.

"Kemarin alasanya, penetapan tidak dapat dikeluarkan, karena ada LP Pidana, yang dilaporkan Abun, sekarang setelah polisi menyatakan tidak ada LP yang dilaporkan, saat kami tanya lagi, Ketua PN Tanjungpinang kembali berdalih, kalau permohonan penetapan ekseskui yang kami mohonkan melalui kuasa hukum kami sebelumnya, hilang di kepaniteraan PN Tanjungpinang," ujar Darwis salah seorang mantan buruh PT RBB.

Hilangnya, berkas permohonan pengajuaan penetapan Ekseskusi itu dipastikan buruh melalui jawaban secara lisan dari Panitera sekretaris PN Tanjungpinang Mulyono yang menyampaikanya secara langsung ke perwakilan buruh.

"Kami juga tidak habis pikir, kok berkas pengajuaan permohonan eksekusi, yang kami ajukan  beberapa bulan lalu bisa hilang, ada permainan apa lagi disebalik ini," kata Darwis.

Menurutnya, buruh berkesimpulan kalau Mafia Hukum di PN Tanjungpinang itu selain dilakoni orang lain dari luar, juga Ketua PN sendiri bersama sejumlah oknum di dalam pPengadilan negeri.

Diberitakan sebelumnya, alasan ketua PN tidak mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap aset PT RBB karena pihak termohon dalam hal ini Abun CS, sedang melaporkan pemalsuan tandatangan kuasa buruh dalam surat permohonan buruh.

Namun setelah ditelusuri buruh ke Polres Tanjungpinang, ternyata LP dari laporan dugaan pidana pemalsuaan itu, tidak pernah dilaporkan pihak termohon.
   
Selain mengenai dugaan pidana laporan pengaduaan pemalsuan bodong itu, dalam pertemuaan ketua PN dengan pihak buruh, ketua PN juga diduga melakukan penyesatan hukum pada buruh.

"Jadi kami tidak tahu lagi harus bagai mana, dan dari hal ini, memang benar-benar, kalau PN ini, memang sarang koruptor, dan mafia hukum, yang dilakukan oknum didalam-nya sendiri," ujar Darwis lagi.

Sementaa itu, Ketua PN Tajungpinang Setiya Budi SH, yang berusaha di konfirmasi batamtoday atas tudingan adanya mafia hukum yang diduga dilakukan oknum tertentu di PN Tanjungpinang, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.