Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus DPRD Kepri Sampaikan Laporan Akhir LHP-BPK RI
Oleh : Ismail
Senin | 17-06-2019 | 18:40 WIB
pansus-dprd-kepri1.jpg Honda-Batam
paripurna laporan akhir panitia khusus (pansus) terhadap hasil pembahasan Laporam Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK-RI). (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan paripurna laporan akhir panitia khusus (pansus) terhadap hasil pembahasan Laporam Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK-RI) tentang laporan keuangan tahun anggaran 2018 di Kantor DPRD, Pulau Dompak, Senin (17/6/2019).

Ketua Pansus DPRD Kepri, Syarafudin Aluan dalam pidatonya menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama seluruh anggota pansus, maka ada beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur terhadap LHP-BPK RI.

Diantaranya, meminta Gubernur menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas laporan APBD Murni 2018. Meliputi laporan keuangan, pengendalian internal, kepatuhan perundang-undangan, dan sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK. Serta, membentuk tim menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan tindak lanjut ke DPRD Kepri.

"Inspektorat juga diminta memonitoring data status temuan dan tindaklanjut BPK," katanya.

Selain itu, lanjut Syatafudin, pansus juga meminta Gubernur melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk menyelesaikan hibah daerah yang tidak dilengkapi berita acara atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Meminta Gubernur membuat aturan terkait hibah daerah atau berita dan serah terima dan lainnya," ungkapnya.

Kemdian, dalam laporan itu juga disinggung mengenai dana jaminan reklamasi dan pasca tambang terhadap 16 perusahaan yang tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karena itu, pansus meminta Gubernur segera membuat Pergub mengatur jaminan dana reklamasi dan pasca tambang.

"Upaya penyelesaian juga dapat meminta pertimbangan hukum dari kejaksaan dan dapat menempuh jalur pengadilan," ucap Politisi PPP ini.

Tak kalah penting juga, lanjut anggota komisi II ini turut menyampaikan mengenai temuan adanya tunda bayar akibat kesalahan perencanaan. Untuk itu, inspektorat sebagai instansi pengawasan serta OPD terkait dapat menyelesaikan dan memonitor temuan ini agar tidak terjadi kembali pada tahun berikutnya.

"Kami juga mengingatkan kepada Gubernur agar memberikan teguran kepasa OPD dan pejabat pengadaan barang dan jasa yang tidak menaati rekomendasi serta temuan dari LHP BPK-RI sesuai dengan batas waktu yang diberikan," tukas Syarafuddin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan, setelah laporan pansus disampaikan maka sejumlah rekomendasi yang diberikan dapat ditanggapi dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Selain itu, Gubernur selaku pimpinan tertinggi dapat memberikan atensi terhadap bawahannya dengan sejumlah rekomendasi yang diberikan.

"Gubernur segera memberikan atensi terhadap sejumlah rekomendasi," tukasnya.

Editor: Yudha