Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Siapkan Alat Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 15-06-2019 | 16:40 WIB
widiyono-kpu-kepri12.jpg Honda-Batam
Komisoner Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menaggapi adanya dua lokasi pemilu di Kepri yang masuk dalam gugatan tim kuasa hukum BPN ke Mahkamah Konsitusi (MK), Komisoner Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung mengatakan telah mempersiapkan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum BPN tersebut melalui tim kuasa Hukum KPU Pusat.

"Untuk jawaban atas gugatan tim kuasa hukum BPN yang memasukan 2 locus Pemilu di Kepri dalam gugatanya ke MK, kami sudah mempersiapkan bukti dan memberi jawaban sesuai dengan data dan fakta yang terjadi," ujar Widiyono Agung, Sabtu (15/6/2019).

Agung menambahkan, selain membuat jawaban atas petitum gugatan kuasa hukum capres 02 itu, KPU Kepri juga menunggu sidang pembuktian atas Video yang diajukan sebagai alat bukti.

"Sedangkan mengenai petitum gugatan yang menyatakan adanya dugaan pemilih siliuman di Kepri dengan dalil populasi pendudukan Karimun hanya 65.000 juga sangat tidak beralasan. Karena Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di Kabupaten Karimun itu sebanyak 170.000 orang. Jadi data siluman seperti apa," sebut Agung.

Pihak KPU Kepri, sambung Agung pada sidang pembuktian nantinya, juga akan menunjukan sejumlah bukti dan data untuk mematahkan gugatan BPN.

Sebelumnya, Pemilu di PPK Kecamatan Bengkong Kota Batam dan Kabupaten Karimun masuk dalam gugatan tim kuasa hukum Capres 02 Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi.

Masuknya dua lokasi pemilu presiden dan wakil presiden 2019 di Provinsi Kepri itu setelah sebelumnya dilakukan perbaikan gugatan oleh kuasa tim Hukum BPN dan dikabulkan hakim MK.

Akibatnya, dari 147 halaman petitum permohonan gugatan, dua lokasi pemilihan di Provinsi Kepri yang dipermasalahkan tim BPN, tertera pada halaman 122 gugatan.

Pada lembar halaman gugatan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Kepri mempermasalahkan dugaan kecurangan pencoblosan di PPK Kecamatan Bengkong Batam dan dugaan manipulasi data pemilih di Provinsi Kepri dengan sample data populasi pendudukan Kabupaten Karimun.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Editor: Yudha