Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan Ranperda Naker

DPRD Batam Terima Masukan Serikat Pekerja
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 20-03-2012 | 15:58 WIB
Riki-Syolihin.gif Honda-Batam

Riki Syolihin, Ketua Komisi IV DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - Komisi IV DPRD Batam menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat pekerja guna menerima masukan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang ketenaga kerjaan (Ranperda Naker) pada Senin (26/3/2012). 

Riki Syolihin, Ketua Komisi IV DPRD Batam, mengatakan pihaknya akan mengakomodir keinginan serikat pekerja dan buruh untuk memberikan masukan dalam pembahasan Ranperda Naker. 

“Kita jadwalkan melakukan hearing (RDP) dengan kawan-kawan serikat pekerja hari Senin pekan depan,” ujarnya saat menemui sejumlah pimpinan serikat pekerja, Selasa (20/3/2012). 

Sebelumnya, sejumlah pimpinan dari tiga serikat pekerja dan buruh mendatangi Komisi IV DPRD Batam mempertanyakan perkembangan pembahasan Ranperda Naker. 

Para pimpinan serikat pekerja dan buruh yang mendatangi Komisi IV DPRD tersebut antara lain berasal dari FSPSI, FSPMI dan KSBSI Kota Batam. 

Kepada mereka Riki antara lain menjelaskan, dirinya baru efektif menjabat sebagai Ketua Komisi IV sejak Senin lalu. 

Namun dia yakin para Anggota Komisi IV sebelumnya sudah mengetahui keinginan ketiga serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Batam itu  

sudah melayangkan surat permohonan ke Komisi IV untuk dapat memberikan masukan dalam pembahasan Ranperda Naker. 

“Mulai dari sekarang, kesulitan komunikasi Insya Allah tidak akan terjadi lagi,” ujarnya. 

Hal itu dia katakan mengingat surat permohonan tersebut tidak dapat ditemukannya pada berkas arsip di Komisi IV. 

Karena itu dia meminta maaf kepada Aliansi selama ini belum dapat menindaklanjuti keinginan RDP tersebut dan karena itulah dia menjadwalkan pelaksanaannya pada Senin mendatang. 

Suwandi, Anggota Komisi IV dan juga salah satu Anggota Pansus ranperda Naker mengakui bahwa pansus sejauh ini memang belum pernah mengundang pihak-pihak terkait dalam pembahasan ranperda termasuk serikat pekerja.

Mengenai waktu pembahasan, pansus sendiri katanya sudah meminta penundaan waktu penyelesaian pembahasan sampai bulan depan sehingga dia memastikan dalam sembilan hari lagi ranperda belum diajukan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD. 

“Itupun kalau belum komprehensif, pansus bisa meminta perpanjangan waktu pembahasan lagi,” sambungnya.