Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka, PNS Kepri Tidak Ditahan

Kapolsek TPI Barat Bantah Endapkan LP Warga
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 19-03-2012 | 18:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Yudi Sukmayadi membantah kalau pihaknya mengendapkan dan tidak merespon laporan Nurhayati korban penganiayaan oknum PNS Provinsi Kepri bernama Herly. Bahkan saat ini, kendati tidak ditahan, polisi sudah menetapakan Herly sebagai tersangka.

"Kita sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pelaku (Herly-red) saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kendati memang tidak kita tahan karena dia (Herli-red) merupakan PNS di Pemprov Kepri," kata Yudi Sukmayadi kepada batamtoday, Senin (19/3/2012).

Mengenai Surat Bukti Laporan Nurhayati yang tidak diterakan Nomor LP Laporan, Yudi menimpali, kalau pihak korban saat itu melapor pada hari Minggu, hingga tidak sempat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. Namun setelah itu, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum PNS Pemprov Kepri terhadap Nurhayati dan anaknya itu, sudah diproses.

"Kita sudah panggil dan BAP tersngka Herly tadi, Senin,(19/3/2012), tetapi yang bersangkutan mengaku sakit, dan meminta agar dirinya diperiksa didampingi kuasa hukumnya," ujar Yudi lagi.

Rencananya, penyidik Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat akan kembali melakukan pemeriksaan pada Herly, besok Selasa (20/3/2012), dalam statusnya sebagai tersangka. Sementara mengenai hasil visum korban, Kapolsek Tanjungpinang Barat ini, juga mengakui sudah keluar, dan dari hasil visum tersebut dinyatakan, ada luka memar bekas cakaran di tubuh korban.

"Saat ini, saya sedang di Batam, besok kita sambung lagi konfirmasinya ya, karena besok tersangka juga akan diperiksa," ujar Yudi mengakhiri.