Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Parpol dan Caleg Kepri Daftar Gugatan Sengketa Hasil Pemulu 2019 ke MK
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 24-05-2019 | 16:28 WIB
mahkamah-konstitusi11.jpg Honda-Batam
Mahkamah Konstitusi (MK).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 7 partai politik dan calon legislatif DPR RI, DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Kepri resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan data registrasi permohonan perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi, ke 7 partai politik dan Caleg daerah Pemilihan Provinsi Kepri yang mengajukan gugatan ke MK itu diantaranya Bommen Pasaribu dengan nomor tanda terima pengajuan perkara No: 10/DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 pada 23 Mei 2019.

Kedua adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor tanda terima pengajuan perkara No:67/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan No Tanda Terima:89/DPR-DPRD/PAN.MK/2019, Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor Tanda Terima:124/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Tanda Terima:126/DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan nomor Tanda Terima:228/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)nomor Tanda Terima:281/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Serta terakhir Pemohon Abdi Ruslan dan Andi Kusuma dengan momor tanda terima: 289/DPR-DPRD/PAN.MK/2019, Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, batas akhir pendaftaran gugatan untuk pemilihan legislatif adalah dini hari, Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB. Sedangkan untuk gugatan hasil pilpres, batas waktunya adalah pukul 24.00 WIB nanti. Selanjutnya, gugatan sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 1 Juli 2019.

Fajar mengatakan, Undang-Undang mengatur bahwa gugatan sengketa pileg harus selesai setelah 30 hari kerja sejak gugatan diregistrasi. Artinya, sidang sengketa hasil pileg akan selesai pada 9 Agustus.Untuk sidang pembuktiannya rencananya akan digelar pada 9 Juli.

"Untuk pileg karena gugatannya lebih banyak sidangnya akan digelar dalam tiga panel dan Tiap panel akan menggelar sidang gugatan hasil pileg secara simultan berdasarkan provinsi," ujar Fajar.

Editor: Yudha