Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Panggil Kivlan Zen untuk Diperiksa dalam Kasus Makar
Oleh : Redaksi
Senin | 13-05-2019 | 11:28 WIB
KIVLAN-ZEDN.jpg Honda-Batam
Kivlan Zen. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Resor Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Kivlan Zen untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (13/4). Wakil Direktur Tipidum Bareskrim, Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan Kivlan diagendakan untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

"Agenda jam 10 di Bareskrim Polri," kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/5).

Surat panggilan diketahui telah diserahkan penyidik langsung kepada Kivlan pada Jumat (10/5) lalu di Bandara Soekarno Hatta. Terkait dengan kehadiran mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut, Agus masih masih belum bisa memastikan.

"Masalah datang atau tidaknya tergantung beliau," ujarnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni menyebut kliennya bakal hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Iya dong hadir, dia kan seorang kesatria yang bertanggung jawab kan gitu," ucap Pitra.

Dalam pemeriksaan nanti, dikatakan Pitra, pihaknya bakal menjelaskan soal tuduhan atau laporan yang dibuat oleh pelapor yang menyebut bahwa kliennya diduga melakukan makar.

"Kita akan berikan keterangan benar enggak kita melakukan makar atau tidak, nanti kita lihat berapa pertanyaan dari penyidik," tuturnya.

Selasa (7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Polisi sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan. Namun, upaya pencegahan itu dicabut lantaran polisi menyebut Kivlan akan bersikap kooperatif.

"Penyidik mendapat info bahwa pak Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, Sabtu (11/5).

Di sisi lain, Kivlan diketahui telah melaporkan balik si pelapor. Pelapor atas nama Jalaludin dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberitahuan palsu tentang peristiwa pidana. Lalu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.

Sumber: www.cnnindonesia.com
Editor: Chandra