Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Libur Lebaran Karyawan Swasta Tidak Ikuti Cuti Bersama Pemerintah
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-05-2019 | 14:28 WIB
libur1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kalangan pengusaha menyatakan kebijakan libur Lebaran 2019 untuk karyawan swasta tidak akan mengikuti cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan ketetapan libur Lebaran bagi karyawan swasta akan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau kami kan tidak harus mengikuti pemerintah. Tidak, kami tidak mengikuti ketetapan pemerintah," ujarnya, Sabtu (11/5/2019).

Dalam hal ini, libur Lebaran karyawan swasta akan dihitung mengambil jatah cuti mereka. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah bagi cuti bersama Lebaran PNS yang tidak memotong jatah cutinya.

"Tidak ada yang free seperti pegawai negeri, kalau pegawai negeri dihitungnya libur, jadi tidak dipotong cuti. Kalau kami kan dipotong cuti," terangnya.

Ia menjelaskan perusahaan swasta tetap masuk pada tanggal 31 Mei 2019. Cuti karyawan, lanjutnya baru dimulai pada 3 Juni atau H-2 Lebaran hingga 8 Juni atau H+2 Lebaran.

Namun demikian, penetapan periode cuti tersebut merupakan kebijakan masing-masing perusahaan, khususnya untuk 31 Mei 2019.

Ia menilai lamanya cuti bersama Lebaran yang ditetapkan pemerintah akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, dalam periode tersebut masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Pun, jatah libur bagi PNS akan lebih lama lantaran cuti bersama Lebaran bagi PNS tidak memotong jatah cutinya.

Oleh sebab itu, ia berpendapat hendaknya abdi negara yang bertugas pada pos-pos vital seperti Bank Indonesia serta pos yang berkaitan dengan ekspor tetap masuk pada 3 Juni 2019.

Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi kinerja ekspor yang bisa terpaksa mandek akibat petugas pelayanan libur.

"Kalau 3 Juni harusnya seperti pelayanan publik, Bank Indonesia, bank devisa, pelabuhan, dan bea cukai harusnya ia tidak boleh mengikuti libur seperti itu. Karena itu kan pelayanan terhadap ekspor, kalau ia tutup akan mengganggu, pasti akan mengurangi (ekspor)," paparnya.

Perbedaan kebijakan libur bersama juga diamini oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa. Ia menyatakan libur Lebaran 2019 bagi karyawan swasta ada yang dimulai pada tanggal 1-8 Juni 2019.

Kebijakan tersebut berbeda dengan ketetapan pemerintah. Pasalnya, pemerintah menetapkan cuti bersama dimulai pada 31 Mei 2019 hingga 9 Juni 2019.

"Senin, 10 Juni 2019 masuk kerja seperti biasa," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyatakan ada juga perusahaan yang menetapkan cuti pada 31 Mei-12 Juni 2019. Menurutnya, ketetapan libur dari pemerintah hanya menjadi patokan bagi pengusaha.

"Pemerintah memberikan guidance dua hari sebelum dan sesudah tapi biasanya kami mengatur sesuai dengan kebutuhan, ada kalanya melebihi," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha