Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Main Judi Diatas Kapal, ABK KM Kurnia Mandiri Dibekuk Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 16-03-2012 | 17:29 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tertangkap basah bermain judi song, empat orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Kurnia Mandiri masing-masing Arfan, Agus, Koni dan Masdar dibekuk Sat Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di sebuah bengkel kapal Cung Be, kawasan Pelantar KUD sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (15/3/2012).

Dalam penggrebekan ini, Polisi juga mengamankan barang-bukti berupa uang Rp519 ribu, kartu remi yang dipergunakan untuk berjudi dan sejumlah barang bukati lainya.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Andy Rahmansyah, kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan atas informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi yang kita perolh dari masyarakat, di Pelantar KUD itu sering digunakan jadi tempat perjudian, hingga kita lakukan pengecekan, dan ternyata benar, empat orang ABK, ditemukan sedang asyik main judi song di atas kapal," kata dia Jumat (16/3/2012). 

Anggota juga mendapatiABK kapal barang itu, bermain judi dengan taruhan Rp10 ribu hingga Rp15 ribu dalam satu kali putaran, hingga dilakukan penangkapan dan menggelandang keempat pemain ke Mapolsek Tanjungpiang Kota.

Ditemui di Polsek Tanjungpinang Kota, Masdar mengaku mereka berjudi di atas kapal itu hanya iseng dan mengisi waktu sebelum kapalnya berangkat melaut.

"Kami main hanya iseng, menunggu kapal berangkat melaut, itu juga baru satu kali ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana jo pasal 303 bis  KUH Pidana, atau Undang-undang  RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.