Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edy Putra Irawady Masih Kepala BP Batam, Apa Kabar Ex Officio?
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 01-05-2019 | 09:40 WIB
edy-teta-ka-bp.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady (tengah) saat konfrensi pers di Gedung Marketing BP Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penunjukkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjadi Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam masih menjadi polemik. Pasalnya, hingga hari ini, Rabu (1/4/2019), Kepala BP Batam masih dijabat Edy Putra Irawady yang sebelumnya menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Edy saat memimpin press confrence bersama sejumlah awak media, Selasa (30/04/2019) sore, di Gedung Marketing BP Batam. Edy mengakui masih belum mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat maupun surat keputusan (SK) mengenai pemberhentiannya menjadi Kepala BP Batam.

Sebelumnya, kabar penunjukkan Wali Kota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam berhembus kencang sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak lalu. Di mana sejak Januari, pascapelantikan Edy selaku Kepala BP Batam, dia juga telah melontarkan pernyataan bahwa hanya akan bertugas hingga 30 April 2019.

"Tetapi sampai saat ini saya masih menjabat. Alasannya, sampai detik ini belum ada SK yang mengatakan saya bukan lagi pejabat di sini. Sampai ini saya masih menjabat," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Edy juga tidak menyebut tanggal 30 April menjadi hari terakhir baginya sebagai Kepala BP Batam. Sebagai pimpinan BP Batam di masa transisi, sebelum dirangkap Wali Kota Batam secara ex-officio. Edy pun mengaku masih menunggu perintah dari pusat, kapan dia akan diganti.

"Saya sempat bertanya ke Pak Menko, 30 April ini selesai. Artinya, saya akan berkantor di rumah sampai menunggu pemberhentian. Dan saya sebagai orang yang ditugaskan, berpegang pada keputusan hukum," ujarnya.

Namun, hingga saat ini dia mengakui masih diminta untuk menunggu. Di mana saat ini Sekretaris Menko Perekonomian RI Susiwijono dan tim, sedang mengebut dasar hukum untuk Wali Kota sebagai ex officio Kepala BP Batam.

"Revisi PP 46/2007 itu sudah dibahas dan sudah disampaikan ke Seskab, Sesneg. Tetapi dari bawah, ada masukan lagi, dan sekarang lagi dikebut," kata Edy.

Walau begitu, setelah 4 bulan menjabat sebagai Kepala BP Batam, Edy juga mengaku menyesal sempat menolak jabatan sebagai Kepala BP Batam, pada tahun 2005 silam. Di mana pada saat itu, tawaran menjadi pimpinan tertinggi di instansi tersebut diakuinya sudah ditawarkan oleh pihak Kementerian.

Namun saat itu, dia mengaku tak tertarik. Akhirnya, kesempatan itu lepas. Dan sekarang, dia menyesalinya. Jika saja dia mengambil tantangan itu untuk mengemban amanah, mungkin saja kondisi Batam bisa lebih maju dibanding sekarang.

"Batam itu wilayah istimewa ekonomi. Kalau sekarang (jika Edy jadi Kepala BP Batam saat itu), mungkin sudah seperti Dubai kali ya," ujarnya.

Edy juga kembali menegaskan, masih menunggun hingga adanya intruksi Pemerintah Pusat. Dirinya mengaku tidak akan meninggalkan tanggungjawabnya sebagai Kepala BP Batam.
Di mana sambil menunggu, Edy mengakui akan kembali berfokus dalam mengamankan dan mendatangkan investasi di Kota Batam.

"Jadi kalau ada yang tanya Pak Edy masih ada atau tidak, jawabannya masih. Saya tak boleh meninggalkan tugas tanpa ada penarikan. Saya tak buang tanggung jawab. Saya tetap bertanggungjawab memimpin BP Batam dalam rangka menyamankan investasi, memberikan kepastian investasi dan meningkatkan investasi dan ekspor," tutupnya.

Editor: Gokli