Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadis Baru, Harapan Baru
Oleh : red/dodo
Kamis | 15-03-2012 | 09:55 WIB

Oleh: Raja Dachroni

BEBERAPA pekan yang lalu, tepatnya psds Kamis (8/3/2012) sore, Gubkepri HM. Sani melantik 13 pejabat eselon II dan 63 pejabat eselon III di lingkungan Pemprop Kepulauan Riau. Berdasarkan pemberitaan di media, 13 pejabat dirotasi ke jabatan baru dan tentunya kita berharap dari proses ini kinerja dinas di bawah kepemimpinan pejabat eselon II yang baru saja dilantik akan semakin tampak dibanding dengan sebelumnya. Karena peningkatan kinerja adalah kata kunci dari sebuah rotasi jabatan.

Dari sisi komunikasi publik, penulis menangkap setidaknya ada dua hal mengapa kemudian Gubkepri HM. Sani melakukan hal ini padahal pemerintahan yang dipimpinnya juga belum berlangsung relatif lama. Pertama, belum maksimalnya kinerja kadis atau kabiro di posisi atau jabatan yang lama. Kedua, penyegaran kembali struktur organisasi atau yang lebih dikenal dengan SKPD (Struktur Kerja Perangkat Daerah).

Salah satu contoh untuk membuktikan dua argumen di atas, barangkali kita bisa melihat bagaimana peran Kabiro Umum Drs. H. Abdul Malik, MM di saat menjabat sebagai Kabiro Umum. Pria yang memproklamirkan pemekaran Kabupaten Kundur ini cukup banyak dikritik karena belum mampu menunjukkan kinerjanya secara maksimal. Sehingga wajar kemudian posisinya digantikan oleh Misbardi S.Sos, M.Si, yang memang dianggap telah cukup berhasil memegang peranannya sebagai Kabiro Humas yang sekarang digantingkan oleh Drs. Riono, M.Si yang dulunya merupakan Sekretaris BKD.

Contoh lain, mungkin bisa kita lihat pada posisi Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) yang awalnya dijabat Ir. Amir Faizal, MM dan kini digantikan oleh Mantan Sekda Bintan, Drs. Azirwan, MA. Walau menuai kontroversi karena statusnya yang pernah menjadi mantan terpidana korupsi, tapi Gubkepri HM. Sani punya penilaian positif kepada ketua beberapa yayasan perguruan tinggi swasta di Tanjungpinang ini.

Sehingga memang perombakan kabinet di tubuh Duo HMS ini memang sesuatu hal yang sebenarnya wajar untuk menghidupkan spirit kinerja dinas yang dimotori oleh para kadisnya. Itu harapannya, kenyataannya tentu perlu pembuktian dan harapan-harapan baru itu tentu terus muncul terhadap para pejabat khususnya eselon II yang baru saja dilantik

Memberikan Sesuatu, Bukan Mendapatkan Sesuatu untuk para pejabat yang baru saja dilantik menjadi kadis atau pejabat eselon III yang kelak memegang proyek-proyek penting di dinas atau menjadi pejabat panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Harapan dan filosofinya, para pejabat yang baru dilantik ini hendaknya mampu memberikan sesuatu dan tidak pernah terlintas sedikitpun dalam pikiran pejabat untuk mendapatkan sesuatu.

Inilah yang lazim terjadi di negeri ini. Menjabat dan berkuasa untuk mendapatkan sesuatu. Padahal, secara filosofisnya seperti yang penulis sebutkan, yaitu 'memberikan sesuatu'. Ini yang kemudian perlu dikedepankan. Mindset ini memang seyogyanya ada dalam benak pejabat, khususnya untuk mereka atau para pejabat yang baru saja dilantik. Mereka idealnya, tidak hanya harus loyal kepada Gubkepri HM Sani.

Akan tetapi, tantangan terbesar mereka adalah bagaimana mereka bisa loyal kepada masyarakat dengan mengaplikasikan program-program yang mampu membantu menyejahterakan masyarakat. Ini tentunya tidak mudah, tapi bukan berarti sulit untuk dikerjakan. Dengan catatan ada kemauan yang kuat untuk menjalankannya atau dengan kata lain butuh niat dan tekad yang kuat.

Sikap inilah yang masyarakat sangat harapkan. Mentalitas memberikan sesuatu bukan mendapatkan sesuatu dari jabatan yang diemban. Dan dari sini juga kita berharap, para pejabat yang baru dilantik atau Kadis dan Kabiro ini mampu menunjukkan performanya untuk melayani masyarakat, bukan malah sebaliknya tidak memberikan pelayanan primanya kepada masyarakat. Semoga!

Azirwan Jadi Kadis DKP, Kok Bisa?
Ada satu fenomena menarik untuk diamati dalam proses pelantikan pejabat eselon II ini, yakni cukup mendominasinya pejabat Pemkab Bintan yang mendapatkan posisi kadis di lingkungan Pemprop Kepulauan Riau. Apakah Pemprop Kepulauan Riau kekurangan SDM atau memang ada deal-deal khusus antara Gubkepri HM. Sani dengan Bupati Bintan Ansar Ahmad yang belakangan memang relatif sering berkomunikasi dan dekat dalam beberapa kegiatan Pemkab Bintan. Mungkin saja demikian.

Drs. H. Azirwan, MA yang merupakan Dirut BUMD Bintan dilantik menjadi Kadis DKP dan Ir. Heru Sumoro CES yang awalnya menjadi Kadis PU Bintan hijrah menjadi Kadis PU Propinsi Kepulauan Riau. Penulis tidak akan membahas masalah ini karena ceritanya akan panjang dan perlu analisa yang relatif mendalam. Pembaca barangkali bisa menafsirkan sendiri fenomena ini.

Akan tetapi, yang lebih unik adalah terpilihnya Drs. H. Azirwan, MA sebagai Kadis DKP Propinsi Kepulauan Riau. Ini cukup unik, bahkan salah satu media nasional membuat judul, “Kok Bisa Mantan Napi Jadi Kadis” demikian judulnya seingat penulis.

Memang, secara aturan tidak ada yang tegas mengatur masalah ini. Sehingga Gubkepri HM. Sani pun berani pasang badan dengan memberikan alasan yang menjurus kearah pembenaran. Menurut Gubkepri HM Sani, sebagaimana yang dikutip Batam Pos (Jumat, 9 Maret 2012), semua orang pernah salah, dalam pandangan tim perumus Sani, Azirwan merupakan orang yang baik dan memiliki kemampuan. “Kita melihat semua dengan kacamata hukum. Dia orang baik, atau apakah kita purukkan terus,” kata Gubkepri HM. Sani.

Memang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 23 (4) disebutkan Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena: a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; atau b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.

Dalam catatan Pengadilan Tipikor, Azirwan divonis 30 bulan pada 2008 lalu. Kalau kena 2,5 tahun, dia kena sanksi diturunkan pangkatnya dan jabatannya. Itulah sebabnya dia sempat tidak mendapatkan jabatan apa-apa di Bintan setelah dia bebas, meski akhirnya mendapatkan jabatan prestisius sebagai Dirut BUMD Bintan. Namun statusnya tetap PNS.

Memang, dipersyaratan kadis tidak disebutkan mantan napi boleh apa tidak, namun ada syarat kelakuan baik, jujur, integritas, dan lain-lain. Ini sifatnya normative. Memang, jika berkaca pada kementerian, biasanya para pejabat yang pernah tersandung hukum tidak pernah dipercayai kembali memegang jabatan. Tapi di daerah hal itu terjadi dan bahkan sering terjadi.

Nah apapun itu, keputusan untuk mengangkat dan melantik pejabat merupakan hak preogatif Gubkepri HM. Sani. Tentunya dengan perombakan ini kita berharap ada peningkatan kinerja dari SKPD yang baru saja dilantik kadisnya dan kepada SKPD yang kadisnya masih pejabat yang lama. Semoga!!!

Penulis adalah Ketua Umum PD KAMMI Kepulauan Riau dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Riau (UR)