Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Pra Qualifikasi Keluar

BP Batam Kantongi Beberapa Nama Perusahaan yang Lolos Tender Dam Tembesi
Oleh : Nando
Senin | 29-04-2019 | 13:40 WIB
Dwianto_Eko_Winaryo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Deputi Bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengantongi beberapa nama badan usaha yang lolos pra qualifikasi tender Dam Tembesi. Itu untuk pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan distribusi sampai ke Dam Tembesi.

"Hasil PQ sudah ada," kata Deputi Bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Senin (29/4/2019).

Namun ia juga mengakui untuk hasil PQ tersebut AQbelum bisa diumumkan. Karena berkaitan dengan persyaratan di Request For Proposal (RFP). RFP sendiri merupakan dokumen yang berguna untuk membantu vendor memahami kebutuhan dari calon kliennya.

Dwi mengatakan, jika hasil PQ diumumkan, maka otomatis RFP juga harus diumumkan. Dalam hal ini, BP Batam tak mau gegabah, buru-buru mengumumkan hal itu. Sebab di sisi lain, saat ini juga masih ada permasalahan terkait status aset dam dan masalah legal yang harus dibereskan, sebelum proses tender berlanjut.

"Ada draft kontrak perjanjian. Kita harus hati-hati. Terkait legal, apa-apa saja yang akan kami lakukan maupun calon investor," ujarnya.

Sementara terkait status aset, BP Batam telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dwi meminta masyarakat dapat bersabar.

Seperti diketahui, Dam Tembesi menjadi harapan baru bagi masyarakat sekitar Batuaji dan Tanjunguncang untuk ketersediaan air bersih. Mengingat saat ini, warga mulai kesulitan mendapatkan air. Lantaran Dam Mukakuning sudah tak sanggup lagi memenuhi kebutuhan air bagi warga sekitar.

"Kami ingin cepat tapi juga tak ingin memberikan barang abu-abu dalam bentuk RFP yang belum jelas. Makanya kami coba clearkan dulu," kata Dwi.

"Jadi ketika dokumen pelelangan dikeluarkan, tak ada yang masih status abu-abu. Karena ini kaitannya dengan legal pemerintah dan badan usaha baik badan usaha milik negara maupun swasta," sambungnya.

Dwi melanjutkan, secara prinsip DJKN dan pihak terkait sudah menyepakati beberapa poin substansi. Tinggal menunggu legal drafting yang pas. Dwi berharap dalam waktu 2 minggu hingga 1 bulan, proses ini bisa selesai, dan dapat lanjut ke proses tender berikutnya.

"Tinggal legal drafting dan memasukkannya dalam dokumen lelang. Ini yang masih proses," kata Dwi.

Editor: Surya