Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Godaan Selalu Datang, Integritas PPK Dipertaruhkan
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 23-04-2019 | 14:40 WIB
ketua-ppk-sagulung1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Herman Sawiran, Ketua PPK Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Semakin memanasnya tensi perhitungan suara, dan banyaknya intrik yang bermain di lapangan. Membuat godaan silih berganti datang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Herman Sawiran, Ketua PPK Sagulung, mengatakan, perihal godaan itu bukan hal langka. Namun sedari awal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap petugas telah diwanti-wanti untuk tidak berjalan di luar rules yang telah ditentukan.

"Karena sudah jelas kalau ketahuan, hukuman pidana menanti," ujarnya, di lokasi rekapitulasi suara Kecamatan Sagulung, Selasa (23/4/2019).

Kepada pewarta, Ia tegaskan sekali lagi perihal godaan ini pasti akan selalu ada, dan bahkan banyak sekali yang datang silih berganti, mulai sedari awal proses rekapitulasi. Ia terangkan, selamat ini banyak pihak tertentu yang mengatakan minta tolong jaga suara mereka.

"Ya saya katakan akan saya jaga, saya jaga semuanya karena itu tugas kita. Makanya saya katakan, perihal godaan itu banyak sedari awal rekapitulasi. Ada yang janjikan sesuatu, ini itu. Beberapa ada yang calegnya langsung datang, beberapa juga ada timsesnya," lanjut Herman.

Pada dasarnya, Ia katakan masih berusaha untuk tetap mejaga integritas sebagai petugas penyelenggara sesuai dengan yang diamanatkan oleh KPU.

"Kita usahakan tetap jaga integritas kita sebagai petugas PPK. Walaupun ada godaan, kita tidak akan membuka ruang itu," jelasnya.

Saat ditanyakan perihal adakah ancaman yang Ia dapatan dari oknum atau pihak tertentu, terutama perihal perhitungan suara. Ia mengatakan tidak pernah ada. Karena itu dibuktikan dengan cara menghitung ulang setiap surat suara di depan saksi.

Jika form C1 hologram tidak sama dengan salinan C1 milik saksi. Maka disaksikan secara bersamaan dengan para saksi, petugas akan membuka form C1 Plano Teli, dan jika saksi masih tidak setuju, saksi bisa mengajukan keberatan ke PPK dan ditujukan ke KPU.

"Perihal ancaman Alhamdulillah tidak ada. Kita pada dasarnya menjalankan aturan dengan prinsip yang ada, sesuai dengan rules yang telah ditentukan," paparnya .

Perihal argumentasi yang diterjadi di ruang rekapitulasi dengan para saksi, Ia mengatakan, hal itu wajar, asal tidak mengganggu proses jalannya rekapitulasi untuk waktu yang lama.

Editor: Yudha