Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Turunkan Ratusan APK di Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 15-04-2019 | 12:40 WIB
penertiban-APK.jpg Honda-Batam
Bawaslu Turunkan Ratusan APK di Karimun. (Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Karimun menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu serentak tahun 2019. Penertiban dilakukan di seluruh Kelurahan, Kecamatan se-Kabupaten Karimun.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan serentak se Kabupaten Karimun. Selain oleh Bawaslu, Panwascam di setiap Kecamatan juga turut serta melakukan penertiban.

"Karena kita menginginkan tidak ada satupun alat peraga kampanye yang tertinggal, sebab semuanya wajib diturunkan untuk masa tenang dalam Pemilu 2019. Sehingga, masyarakat dapat dengan tenang menentukan pilihannya," kata Dayat Minggu (14/4/2019).

Menurut Dayat, seharusnya sebagai peserta Pemilu dapat menurunkan sendiri alat peraga kampanye tersebut. Namun hanya sebagian peserta yang patuh akan aturan tersebut.

"Ada juga yang diturunkan sendiri pemiliknya, namun banyak juga yang tidak mentaati aturan tersebut. Kita menertibkan APK tersebut mencapai ratusan dan untuk jumlahnya masih kita hitung, karena belum termasuk yang di pulau-pulau," terang Dayat.

Selain itu, Dayat juga mengarahkan langsung kepada seluruh petugas untuk dapat melakukan patroli pengawasan politik uang sampai dengan pelaksanaan Pemilu nanti.

"Kita bersama anggota terus melakukan pengawasan terkait politik uang agar hal tersebut tidak terjadi, maka setiap unsur terkait kita gerakkan Pemilu di Karimun dapat berjalan lancar nantinya," terangnya.

Ditegaskan Dayat, terhadap pelaku praktek politik uang dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. "Kita masih menggunakan pasal 523 ayat 1. Sehingga, pada masa tenang ini tentunya akan lebih berat lagi hukumnnya sesuai dengan pasal 523 ayat 2 terkait undang-undang Pemilu," terangnya.

Untuk diketahui, APK seharusnya merupakan tanggungjawab peserta pemilu baik dari awal pemasangan, proses kampanye dan pelepasan pada akhir masa kampanye, namun nyatanya hanya sebagian peserta Pemilu yang mematuhi aturan tersebut.

Editor: Chandra