Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Akan Dapatkan Sanksi Administrasi

Bawaslu Putuskan Imam Tohari Lolos dari Tindak Pidana Pemilu
Oleh : Nando
Kamis | 28-03-2019 | 14:04 WIB
Imam-Tohari11.gif Honda-Batam
Kebid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Pemko Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, membenarkan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Imam Tohari. Atas laporan mensosialisasikan salah satu Calon Legislatif (Caleg), yang akan bertarung dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Batam April mendatang.

Sebelumnya adanya pemeriksaan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam ini, dilakukan oleh pihak Bawaslu setelah mendapatkan bukti laporan berupa video dari salah satu warga yang mengikuti pertemuan, dengan salah satu caleg Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Batam.

"Seluruh pemeriksaan sudah dilakukan oleh Tim Gakumdu, dan hasilnya sudah kita keluarkan bahwa dia (Iman Tohari) tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu," ujar Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, Kamis (28/03/2019) saat dihubungi.

Namun, ia juga membantah adanya keputusan tersebut terpengaruh oleh faktor lain dari luar Bawaslu Batam. Dimana Mangihut menyatakan bahwa anggota Tim Gakumdu berasal dari beberapa instansi lainnya, seperti Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Semua unsur sudah kita periksa, dan berdasarkan bahwa terlapor tidak melanggar Undang - Undang Nomir 7 Tahun 2007 pasal 493 dan 494 Tentang Pemilu. Maka kami sepakat tidak melanjutkannya ke tingkat tindak pidana Pemilu," paparnya.

Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam tetap merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk menjatuhkan sanksi terhadap IT. Yakni, sanksi administrasi. Dimana Bawaslu bersama Gakkumdu mengeluarkan rekomendasi ke KASN bahwa yang bersangkutan terbukti sah melanggar administrasi yang hanya bersifat teguran atau peringatan.

"Dia (Imam Tohari) hanya melanggar ketentuan administrasi saja dalam pemilu terkait statusnya sebagai ASN terhadap hal yang dilaporkan pelapor," lanjutnya.

Editor: Surya