Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Parpol di Sejumlah Wilayah Kepri Batal Ikut Pemilu 2019
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 26-03-2019 | 15:05 WIB
pemilu-2019-pileg-pilpres4.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 11 kepengurusan partai politik di 4 kabupaten di Prov Kepri dibatalkan sebagai peserta pemilu di Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) hingga batas waktu yg ditetapkan yaitu tanggal 10 Maret 2019.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung mengatakan, jika dilihat dari partainya ada 6 partai untuk 11 kepengurusan di setiap daerah di kabupaten di seluruh Provinsi Kepri. Dari 11 kepengurusan parpol yang tidak menyerahkan LADK mereka semua juga tidak mengajukan Caleg di kabupaten tersebut.

"Datanya itu di Kabupaten Kepulauan Anambas ada 5 partai yaitu PKB, PKS. Mereka tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan Caleg. Sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan Caleg," ujarnya.

Sementara itu di Kabupaten Lingga terdapat 3 partai yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI. Ketiganya tidak mengajukan Caleg atau tidak ada pencalonan.

"Lalu Kabupaten Natuna yaitu Partai Garuda yang tidak memiliki pengurus dan PKPI tidak mengajukan Caleg. Terakhir Kabupaten Karimun ada Partai PKPI yang tidak mengajujan Caleg," lanjutnya.

Agung juga mengataka, ke-6 partai tersebut masing-masing daerah sudah dihubungi, baik melalui surat maupun group LO oleh KPU Kabupaten. Baik saat melaksanakan bimtek LADK, LPSDK dan surat konfirmasi, tetapi hingga batas tanggal yang ditentukan juga belum mengajukan LADK.

"Maka sesuai peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, junto PKPU no. 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, junto PKPU no. 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU no. 24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu, melalui Surat KPU RI yaitu Surat Keputusan no. 744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu," pungkasnya.

Editor: Yudha