Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Parpol Dicoret Keikutsertaan pada Pemilu 2019 di 3 Kabupaten/Kota di Kepri
Oleh : Charles
Minggu | 24-03-2019 | 10:32 WIB
pemilu_20199.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemilu 2019

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mencoret tiga partai politik sebagai peserta pemilu 2019 di 3 kabupaten/kota di Provinsi Kepri, karena tidak memiliki pengurus dan tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) 14 hari sebelum kampanye.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, mengatakan, pencoretan tiga partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu 2019 di tiga kabupaten/kota di Provinsi Kepri didasarkan pada Keputusan KPU No: 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik sebagai peserta Pemilu Angggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tertanggal 21 Maret 2019.

"Ketiga partai politik yang dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di kabupaten/kota Provinsi Kepri itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Anambas, Partai Bulan Bintan (PBB) PBB di Lingga, dan PKPI di Kabupaten Lingga, Anambas dan Karimun," terang Arison, Sabtu (23/3/3019).

Ditambahkan, PKS dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas, meskipun memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK 14 hari sebelum kampanye.

Selanjutnya PBB di Kabupaten Lingga. Kendati PBB memiliki pengurus ditingkat provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak mengajukan caleg DPRD provinsi dan valeg DPRD kabupaten/kota , serta tidak menyampaikan LAKD.

Kemudian PKPI di Kabupaten Lingga, Anambas, dan Karimun. PKPI dicoret sebagai peserta pemilu di tiga kabipaten Provinsi Kepri ini karena tidak mengajukan caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD kabupaten/kota serta tidak menyampaikan LADK.

"Di Kabupaten Natuna, PKPI juga dicoret sebagai peserta pemilu, karena tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta tidak mengajukan Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD kabupaten/kota, serta tidak menyampaikan LADK," pungkasnya.

Editor: Surya