Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manuel Persoalkan Pertimbangan Hakim Banding dalam Memori Kasasi Terdakwa Erlina
Oleh : Gokli
Jumat | 22-03-2019 | 18:16 WIB
banding-petikan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salinan putusan pengadilan tingkat banding (PT Pekanbaru) yang mempertimbangkan adanya kontra memori kasasi dari terdakwa/pembanding. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, yang tak terima divonis 2 tahun penjara atas penggelapan dalam jabatan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, akhirnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lewat penasehat hukumnya, Manuel P Tampubolon, terdakwa Erlina menguraikan semua dalil-dalil penolakannya atas putusan PN Batam yang dikuatkan PT Pekanbaru. Termasuk, mempersoalkan salah satu poin pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru dalam salinan putusan.

Pertimbangan yang dipersolakan dalam salinan putusan nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR pada tanggal 18 Februari 2019 itu, tertulis pada alinea ke-4 halaman 23, yang berbunyi, "Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 13 Desember 2018".

Kemudian, pada alinea ke-2 halaman 24 yang berbunyi, "Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh penasihat Hukum Terdakwa, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama...dst".

Terkait pertimbangan ini, kata Manuel, terpaksa dituangkan dalam memori kasasi lantaran dia merasa sama sekali tidak pernah mengajukan kontra memori banding. Namun muncul dalam pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru.

"Saya atas nama terdakwa Erlina hanya mengajukan memori banding, tidak pernah yang namanya ada kontra memori banding. Tetapi dalam pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru yang menguatkan putusan PN Batam malah mempertimbangan kontra memori banding, yang seolah-olah saya yang membuat. Ini kan aneh. Munculnya kontra memori banding ini jadi pertanyaan, siapa yang buat dan kenapa bisa ada dalam pertimbangan?" herannya, saat membeberkan beberapa poin memori kasasi yang telah diajukannya ke MA melalui PN Batam, Jumat (22/3/2019).

Hal ini, sambung Manuel, sengaja dibuka agar nantinya MA dalam membuat putusan benar-benar teliti dan adil. Pasalnya, dalam kasasi ini juga, pihaknya tidak membuat kontra memori kasasi, melainkan hanya memori kasasi.

"Dalam tahap banding, kami hanya membuat dan menyerahkan memori banding. Demikian juga sekarang dalam tahap kasasi, hanya menyerahkan memori kasasi, tidak ada yang namanya kontra memori kasasi. Jadi jangan pula nanti tiba-tiba ada dalam putusan yang memperimbangan kontra memori kasasi," ungkapnya.

Masih kata Manuel, munculnya pertimbangan kontra memori banding yang seolah-olah dibuat pihak terdakwa/pembanding, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Ayat (1) berbunyi, "Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Ayat (2) berbunyi, "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian".

"Putusan banding itu jelas telah merugikan terdakwa, di mana dengan pertimbangan adanya kontra memori banding membuat majelis hakim PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Batam," kata dia.

Terakhir, Manuel mengatakan, memori kasasi terdakwa Erlina itu telah diserahkan melalui PN Batam pada Senin lalu. Dia berharap agar Mahkamah Agung dapat menegakkan keadilan bagi terdakwa dengan membatalkan putusan PT Pekanbaru nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR pada tanggal 18 Februari 2019 jo putusan PN Batam nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm pada 27 November 2018.

Editor: Surya