Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Akhir Masa Jabatan, DPRD Gesa Pengesahan Ranperda RZWP3K
Oleh : Ismail
Jum\'at | 22-03-2019 | 17:28 WIB
iskandarsyah-dprd-kepri11.jpg Honda-Batam
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RZWP3K, Iskandarsyah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pada penghujung masa jabatan di tahun 2019 ini, anggota DPRD Provinsi Kepri akan menyelesaikan enam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dapat di sahkan menjadi Perda.

Salah satu yang menjadi prioritas adalah Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang belum tuntas dilakukan pada tahun sebelumnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RZWP3K, Iskandarsyah mengatakan, Ranperda RZWP3K merupakan prioriotas dimana aturan tersebut berisi kepentingan strategis daerah untuk mendukung Visi Misi Pemprov Kepri yang unggul di bidang maritim.

Meski diakuinya, Ranperda itu sempat menjadi perdebatan tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Akan tetapi persoalan itu sudah diperbaiki sesuai permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Apa yang menjadi ganjalan sebenarnya pihak Pemprov Kepri sudah menyelesaikannya. Namun, tentunya harus disinkronkan dengan kementerian KKP terlwbih dulu. Dan diharapkan akan sinkron sengga perda ini bisa disahkan," harapnya.

Ia juga sangat menyayangkan apabila Ranperda RZWP3K tidak bisa dituntaskan pada tahun ini. Oleh karena itu diharapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dapat melakukan upaya lobi-lobi ke Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Yang kita tunggu sekarang ini adalah Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian KKP. Jika itu tidak kunjung terbit, tentu tak akan bisa ditetapkan oleh DPRD Kepri," ujar Iskandarsyah.

Menurut politis Partai PKS ini ada beberapa poin penting yang ada dalam Perda itu nanti. Pertama adalah menyangkut penetapan 400 hektar ruang laut yang diperuntukan bagi kepentingan budidaya perikanan.

Selain itu ada juga penambahan poin terkait penetapan wilayah konservasi.

"Jika memang ada yang perlu diperbaiki nantinya, tentu bisa dilakukan namun harus menunggu setelah lima tahun," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kepri Husnizar Hood mengatakan, ada enam Progleda yang kita tergetkan akan digesa untuk diselesaika pada masa sidang kedua tahun 2019 ini. Dari keenam prolegda yang menjadi target diselsaikan diantaranya adalah Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang belum tuntas dilakukan pada tahun sebelumnya.

Selain itu tambah politisi Demokrat ini, DPRD Kepri akan menggesa Perda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Kepri Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Kami juga mengagendakan untuk menyelesaikan Perda tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Perda Rumah Bernuansa Melayu," ujarnya.

Editor: Yudha