Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk 141 Kelurahan

Kepri Dapat Alokasi Dana Kelurahan Sebesar Rp 50,9 M dari APBN 2019
Oleh : Irawan
Rabu | 20-03-2019 | 13:52 WIB
Hardi-Slamet-Hood-13.jpg Honda-Batam
Senator Hardi Selamat Hood, Anggota Komite IV DPD RI asal Kepri

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Keberadaan Kelurahan secara Yuridis formal diakui di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah dan PP Tahun 2018 tentang Kecamatan. Berdasarkan ketentuan tersebut Kelurahan merupakan sebagai wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja kecamatan.

Anggota Komite IV DPD RI Hardi Selamt Hood, Rabu (20/3/2019) mengatakan, Kelurahan merupakan suatu organisasi pemerintah yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur sendiri warga atau kepentingannya.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.

"Hal ini tentu sangat berkaitan dengan APBD yang merupakan salah satu sumber Keuangan Kelurahan," ungkap Hardi di Jakarta.

Menurut Hardi, dari hasil Informasi yang berhasil di himpun, Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan alokasi Dana Kelurahan dari Dana APBN 2019 sebesar Rp. 50,5 miliar.

Provinsi Kepulauan Riau terdata 141 kelurahan yang akan mendapatkan Dana Kelurahan dengan kisaran antara Rp 374 Juta hingga Rp 385 Juta.

Bantuan dana keluarhaan tersebut dialokasikan Pemerintah Pusat melalui dana Dana Alokasi Umum (DAU) adalah upaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di tingkay Kelurahan.

Sebanyak 8.122 kelurahan akan mendapat dana alokasi umum (DAU) tambahan. Pemerintah telah menganggarkan Rp 3 triliun untuk kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

"Dalam pengalokasiannya, semua kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah keluarahan pada daerah dimaksud," ujarnya.

Pertama, kategori baik yang dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan.

Kedua, kategori perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan.

Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.

"Mekanisme penyaluran dana tersebut melalui kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan," katanya.

Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap.

Alokasi Dana Kelurahan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 230 ayat 1 menyebutkan 'Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan' di nilai menjadi beban bagi Daerah.

"Saat ini, dengan adanya DAU tentu APBD tidak akan mengalami pembengkakan, namun dikawatirkan jika Dana Kelurahan tidak lagi menjadi beban APBN ini akan menjadi masalah baru bagi Daerah," kata Senator asal Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menilai wajah pemerintahan yang sesungguhnya berada pada level pemerintahan kelurahan dan desa karena mereka yang melayani dan interaksi langsung dengan masyarakat dengan dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Dana Kelurahan ini, menurutnya, memang menuai pro kontral dari berbagi kalangan. Namun tidak dapat di pungkiri Dana Kelurahan memang banyak dinantikan oleh para Lurah. Permasalah yang dihadapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Kelurahan antara lain menyangkut kemiskinan, air bersih, narkoba, infrastrurtur jalan/gang/lorong, saluran air/drainase, dan kebersihan.

Sehngga tidak dapat ditutupi bahwa kelurahan di Provinsi Kepuluan Riau memang mengalami minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainnya.

Sebab, kebutuhan Masyarakat Kelurahan pada prinsipnya sama dengan masyarakat desa membutuhkan sarana prasana fasilitas umum, jalan-jalan yang bagus, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, taman dan ruang terbuka hijau, stimulan ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya

"Kami menyarakan perlu dibuatnya pengawasa terkait pengelolaan Dana Kelurahan. Pertama, memastikan tidak terjadinya tumpang tindih mata anggaran. Sebab, kelurahan selama ini mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jangan sampai dana kelurahan dan APBD membiayai satu program yang sama. Kedua, perlu dibentuknya pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya. Melakukan formulasi skenario program, misalnya besaran proporsi pembiayaan infrastruktur wilayah kelurahan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta alokasi operasional mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan," katanya.

Hardi menambahkan, dari sisi akuntabilitas, perlu dipastikan Dana Kelurahan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD, pengawasan masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan BPKP serta pengawasan eksternal.oleh BPK RI termasuk oleh aparat penegak hukum.

"Dengan demikian alokasi dana kelurahan akan memberi manfaat untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan," katanya.

Editor: Surya