Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Natuna Serahkan LKPJ Tahun 2018 ke DPRD
Oleh : Kalit
Jumat | 15-03-2019 | 14:17 WIB
lkpj-natuna1.jpg Honda-Batam
Sidang paripurna penyampaian LKPJ Pemkab Natuna ke DPRD. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - DPRD Natuna menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertangung jawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2018, Jumat (15/3/2019).

Ketua DPRD Natuna, Yusripandi menyampaikan, berdasarkan pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 diatur bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut, Bupati Natuna wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD Natuna.

"Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran berikutnya" papar Yusripandi.

Dijelaskan Yusripandi, agenda Paripurna yang diselengarakan hanya menerima LKPJ tahun 2018 dari Bupati Natuna dan selanjutnya DPRD akan dibentuk Pansus.

"Dalam rapat paripurna ini tidak ada mengambil keputusan, hanya menerima LKPJ dari Bupati Natuna," terangnya.

Sementara Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan, akan memberi dua buku Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ), diantaranya buku berisi pidato LKPJ Bupati Natuna yang sedang dibacakan dan kedua berisi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Natuna Tahun Anggaran 2018 yang meliputi 5 bagian yaitu satu kebijakan pemerintahan daerah kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah ketiga penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

"Ini merupakan laporan tahun ketiga kami terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Natuna untuk masa bakti 5 tahun yaitu tahun 2016- 2021," tutur Hamid.

Editor: Yudha