Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasabah Keluhkan Klaim Asuransi BAF
Oleh : ocep
Selasa | 06-03-2012 | 12:55 WIB

BATAM, batamtoday - Sejumlah nasabah pembiayaan kendaraan Busan Auto Finance (BAF) di Batam mengeluhkan pelayanan pembayaran klaim kehilangan kendaraan dari perusahaan tersebut.

Yudi Kurnain, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumah nasabah BAF yang mengeluhkan pelayanan pembayaran klaim kehilangan kendaraan.

"Nasabah tidak bisa mengklaim atas namanya, yang bisa mengklaim atas nama Busan Auto Finance, ini masalah serius," ujarnya, Selasa (6/3/2012).

Para nasabah BAF tersebut mengadukan permasalahan itu ke DPRD Batam menyusul proses pengajuan klaim kehilangan motornya tidak mendapat kejelasan dari pihak BAF.

Malahan mereka diharuskan membayar denda sebesar 0,5% dari angsuran atas dasar keterlambatan membayar angsuran.

Menurut Yudi, pokok persoalan ini adalah proses pencairan uang klaim asuransi kerugian kendaraan bermotor nasabah Busan Auto Finance (BAF) cabang Batam yang didaftarkan di Asuransi Sinar Mas.

BAF selaku perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor dinilainya tidak memberi pelayanan klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor sebagaimana mestinya kepada nasabah.

"Ini masalah perlindungan nasabah. Si nasabah tidak mendapat pelayanan yang seharusnya dari motor yang sudah diasuransikan," kata dia.

Dari kasus ini, dia mensinyalir  banyak permasalahan proses klaim dari perusahaan pembiayaan banyak yang menyimpang.

Namun untuk memastikan itu, ia menegaskan pihaknya akan segera memanggil ahli asuransi untuk mendalami proses pembayaran klaim oleh perusahaan pembiayaan yang didaftarkan ke perusahan asuransi setempat.

Yudi menduga selama ini perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor seperti BAF tidak sepenuhnya memberikan uang klaim asuransi kerugian yang sudah dicairkan dari perusahan asuransi.

"Rata-rata yang terjadi yang mengalami kehilangan, kreditnya hampir selesai, tetapi mereka hanya dibayar sekitar Rp300ribu-500ribu dari klaim asuransinya. Kredit motor harus diawasi, telat sehari saja kena denda 0,5% dari angsuran," paparnya.

Sementara itu, Branch Controller BAF Cabang Batam Imer Sinaga mengungkapkan proses klaim kehilangan motor diproses selama 60 hari setelah pelaporan kehilangan.

Tetapi ia belum bisa menjelaskan apakah pemegang polis dengan asuransi individu nasabahnya atau dengan asuransi kumpulan atas nama BAF.

"Kami belum bisa menjelaskan, nanti akan dibahas lagi bagaimana aturannya," elaknya.

Menurut dia, pemegang polis berdasarkan surat polis adalah atas nama nasabah BAF tetapi tercantum syarat ketentuannya diatur oleh BAF.