Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 05-03-2012 | 16:12 WIB

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda menuntut Faisal Ospni bin Fahrizal (35), terdakwa kepemilikan 22 paket ganda dan 4 paket sabu-sabu hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre pada Senin (5/2/2012). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Merrywati dan dibantu oleh Soebandi dan Ria Sorta Neva tersebut, JPU mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Terdakwa dinyatakan bersalah, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp800 juta subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," tegas Melinda. 

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa telihat kaget. Selanjutnya dia mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut yang disampaikan secara lisan pada persidangan berikutnya. 

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. 

"Sidang ditunda selama seminggu dengan agenda pembelaan terdakwa," ujar Merry seraya mengetuk palu menutup sidang. 

Diketahui, terdakwa ditangkap pada tanggal 8 November 2011 berdasarkan informasi dari masyarakat. Terdakwa merupakan bandar di wilayah Ruli Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung. 

Selanjutnya pihak Kepolisian menggeledah rumah terdakwa di Ruli Tembesi Tower RT 1 RW 16 dan menemukan 22 paket ganja kering seberat 77,4 gram serta 4 paket sabu dengan berat 1,3 gram.