Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jasa Labuh Jangkar Tak Kunjung Dipungut, DPRD Kepri Desak Nurdin Keluarkan Pergub
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-02-2019 | 13:28 WIB
ing-iskandarsyah1.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, mendesak Gubernur Nurdin Basirun, agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pemungutan jasa labuh jangkar pada sejumlah titik di areal 12 mill laut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Belum terealisasinya pungutan labuh jangkar oleh pemerintah provinsi Kepri ini, menjadi pertanyaan mendalam DPRD Kepri, yang menimbulkan pertanyaan, Apakah pemerintah hanya bisa menghabiskan alokasi anggaran, tetapi tidak memikirkan income pendapatan.

"Ada apa dengan labuh jangkar Kepri ini," ujar anggota komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (28/2/2019).

Ing Iskandaryah menegaskan, pihaknya sangat heran, kalau gubernur sendiri tidak peduli dengan income PAD yang secara UU menegaskan, jika ruang laut di bawah 12 mill tersebut merupakan kewenangan
pemerintah darah.

"Kita sangat heran mengapa sampai sekarang, pemerintah belum juga action untuk mengambil jasa labuh jangkar itu. Padahal per 1 April 2017 lalu pihak BP Batam san KSOP sudah menyerahkan ke Provinsi Kepri dan instansi terkait juga sudah tidak memungut lagi," ujarnya.

Kemudian tambah kader PKS ini, dalam sidang non ligitasi di Kementeriaan Hukum dan HAM, juga menyatakan, pengelolaan SDA dan ruang diatas permukaan laut di bawah 12 mill, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kementerian Dalam negeri, Kejaksaan dan bahkan menteri Koordinator Kemaritiman juga sudah mendukung, dan sekarant masalahnya dimana," ujarnya heran.

Bahkan, sambung Iskandarsyah, penyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim, yang meminta Pemerintah daerah segera menyiapakan perencanaan lengkap penetapan dua titik labuh Jangkar di Natuna, juga semakin mempertegas pengelolaan dan pemungutan jasa labuh Jangkar yang saat ini sudah tidak dipungut BP Batam dapat dilaksanakan pemerintah daerah.

"Pada perda RZWP3K juga sudah kita alokasikan sejumlah titik labuh jangkar ini. Dan atas belum adanya action pemerintah saya heran sekali masalah nya dimana," ujarnya lagi.

Harusnya, tegas Ing Iskandar, pemerintah melalui Gubernur harus berani, karna dasar hukumya di UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juga sudah ditegaskan, demikian juga uji materil kewenangan melalui gugatan nonlitigasi di Menhunkam.

"Yang kita ambilkan ibaratkan jasa tempat parkir. Masa itu saja tidak bisa. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah provinsi agar menggesa ini,. karena Sawrag butuh dana dan PAD dan lapangan kerja untuk masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, direncanakan ada 7 titik labuh jangkar di perairan Batam yang akan dikelola oleh pemerintah provinsi Kepri 6 tirik lokasi diantaranya berada di Galang dan 1 di Kabil.

Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri Aziz Kasim Djou mengatakan Pemprov Kepri akan memungut tarif labuh jangkar di 7 titik wilayah Batam tersebut.

Dan penentuan titik koordinat itu sebelumnya ditetapkan berdasarkan PP FTZ dan bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menetapkan wilayah sejauh 12 mil dari garis pantai sebagai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan SDM san ruang lautnya.

"Kami sudah menyepakati mana yang akan dipungut oleh BP Batam dan mana yang kami pungut. Tapi ini sementara, karena kami menunggu keputusan pusat," ujarnya beberapa waktu lalu.

Editor: Yudha