Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Non ASN Kepri Dapat Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-02-2019 | 10:04 WIB
bpjs-kis-tk.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun bersama Kadisdik HM Dali dengan para guru usai penandatanganan perjanjian kerja PTK Non ASN guru SMA/SMK/MA di Aula SMK Negeri 3 Tanjungpinang, Selasa (27/2/2019). (Humas Pemprov Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sekian lama menanti, akhirnya ratusan guru non ASN atau Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat SMA/SMK/MA se-Provinsi Kepri mendapatkan Jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan ini didapatkan setiap guru Non ASN di Provinsi Kepri pada penandatanganan perjanjian kerja PTK Non ASN guru SMA/SMK/MA di aula SMK Negeri 3 Tanjungpinang, Selasa (27/2/2019).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, H Muhammad Dali mengatakan, perjanjian kerja guru Non ASN Pemprov Kepri ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kepri yang terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru non ASN.

"Kontrak kerja ini menjadi dasar bagi Pemprov Kepri untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kepri," ungkap Dali, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Menurut Dali, kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Kepri dengan DPRD Kepri beberapa waktu lalu. Para guru non ASN ini nantinya mengalami kenaikan dari Rp1.000.000 akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp2.000.000.

"Kenaikan ini tersebut sudah termasuk biaya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Dali.

Dali juga mengatakan, dengan adanya penandatanganan kontrak PTK ini Juda diharapkan dapat meningkat kinerja guru-guru khususnya non ASN di tingkat SMA/SMK/MA yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Editor: Gokli