Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Maksimalkan Kinerja di Masa Sidang yang Singkat
Oleh : Irawan
Jum\'at | 15-02-2019 | 13:04 WIB
parpurna_dpd.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Maksimalkan Kinerja pada Masa Sidang III yang singkat ini, DPD RI telah menghasilkan 1 buah RUU Usul Inisiatif DPD RI, 3 buah hasil pengawasan DPD RI, 1 buah Pandangan DPD RI dan 1 buah pertimbangan DPD RI.

Hal itu terungkap pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI, Masa Sidang III Tahun 2018-2019, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta. Kamis, 14 Februari 2019.

"Kita berharap hasil kerja politik DPD RI tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban politik DPD RI dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah," ujar Nono Sampono.

Sebelum kembali ke daerah dalam masa reses, Pimpinan DPD RI pada penutupan Sidang Paripurna ke-9 meminta agar seluruh Anggota lebih peka dalam menyikapi berbagai kondisi yang berkembang dan lebih memberi perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI terutama dalam hal fungsi legislasi, pengawasan, anggaran maupun representasi.

"Mengingat singkatnya masa sidang tersebut, maka kami menghimbau kepada seluruh anggota baik secara perorangan maupun dalam kerja-kerja di alat kelengkapan agar lebih fokus dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran maupun fungsi representasi, sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan program yang telah ditetapkan," tegas Nono Sampono saat Pimpin Sidang Paripurna bersama Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam.

Sementara itu, Alat Kelengkapan menyampaikan hasil laporan pada Sidang Paripurna antara lain, Ketua PPUU John Pieris mengatakan bahwa PPUU telah membahas dan menyusun RUU Tentang Parisipasi Masyarakat.

Berdasarkan masukan dari narasumber dan diskusi mengenai RUU Partisipasi Masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan media/teknologi sebagai wadah keterlibatan masyarakat.

"Keterlibatan masyarakat yang efektif dan efisien pada era revolusi industri 4.0 dengan mengembangkan konsep smart society," ujarnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan dalam pengambilan keputusan baik di pembangunan atau pembentukan kebijakan. Maka itu, partisipasi masyarakat harus jelas karena selama ini terjadi di dalam praktik.

"Bentuk partisipasi masyarakat itu beragam dan cenderung dijadikan pemenuhan syarat formal prosedural," kata senator asal Maluku itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan analisis substansi RUU Minyak dan Gas Bumi. Namun RUU tersebut masih ada beberapa aspek yang belum diakomodasi dalam RUU BUMN.


"Selama ini sering ditemukan kelangkahan pada kebutuhan gas untuk industri pupuk, pembangkit listrik, dan kelangkahan gas LPG 3 kg," tutur dia.

Selain itu, banyaknya musibah yang terjadi di daerah menjadi perhatian serius bagi Komite II DPD RI sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Apalagi bencana yang banyak terjadi berakibat langsung terhadap stabilitas dan kelangsungan pembangunan di daerah.

"Mendorong adanya asuransi bencana dalam rangka pemulihan dan revitalisasi infrastruktur di wilayah bencana," ujar Charles.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan Komite III DPD RI telah menginisiasi RUU Tentang Perlindungan Pasien.

Pasalnya, pengaturan seimbang antara aspek perlindungan pasien dan tenaga kesehatan membutuhkan kerangka legislasi baru.

"Kondisi ini menjadi landasan yang kuat untuk membentuk UU sacara khusus mengatur perlindungan pasien," paparnya.

Dedi menambahkan Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan atas RUU Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Program kegiatan penyusunan tersebut merupakan lanjutan pada masa sidang sebelumnya.

"Proses pendalaman materi sudah dilakukan sejak masa sidang sebelumnya," ulasnya.

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan bahwa Komite IV telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

RPJPN merupakan dokumen perencanaan yang berisi arah dari pembangunan tahun 2005-2025 pengganti GBHN.

"Dalam perjalanan selama 14 tahun berlakunya UU ini mengalami tuntutan perubahan. Bertujuan agar U ini mampu mengakomodasi aspirasi kepentingan pembangunan masyarakat daerah,” lontarnya.

Ajiep menilai tantangan pembangunan di daerah adalah arah pembangunan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Hubungan sinergi antara pusat dan daerah perlu dilakukan penguatan serta semakin berdayanya masyarakat.

"Peran serta masyarakat yang ada di daerah semakin mendukung keberhasilan pembangunan nasional," jelas dia.

Sedangkan Wakil Ketua Komite I Fahira Idris menyampaikan bahwa sebagai bentuk nyata keberpihakan DPD RI kepada Daerah, selain menyusun RUU Pengembangan Daya Saing Daerah, Komite I juga melakukan pengawasan tehadap UU Tentang Desa dan UU tentang Pemda.

"RUU Pengembangan Daya Saing Daerah bentuk konkret keberpihakan DPD RI kepada daerah, dan UU tersebut diperlukan agar darah mampu mempunyai kekuatan untuk maju dan berdaya saing mengeluarkan potensi yang dimiliki, sehingga mampu meningkatkan tingkat ekonomi daerah," ungkap Fahira.

Hasil Produk Legislasi DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2018-2019:

1.RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perlindungan Pasien (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
2.Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
3.Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
4.Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
5.Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
6.Pandangan DPD RI terhadap Pekerja Sosial (disahkan di Paripurna Ke-8 tanggal 18 Januari 2019)