Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Tak Perlu Disahkan sebagai Hukum Positif
Oleh : Irawan
Minggu | 10-02-2019 | 17:04 WIB
nabil_pilar_jan_(1)1.jpg Honda-Batam
Anggota Komite III DPD RI Muhammad Nabil

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite III DPD RI Muhammad Nabil mengatakan, formula yang terdapat dalam judul 'RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan' tampaknya masih menimbulkan masalah serius.

"Frasa di dalamnya juga mengandung sejumlah polemik-untuk tidak mengatakan keliru, bahkan secara logika-redaksional cukup rancu dan tidak kompatibel," kata Nabil, Minggu (10/2/2019).

Menurut Nabil, jika RUU ini dimaksudkan untuk mengelola berbagai sistem pendidikan keagamaan di negeri ini, harusnya cukup menggunakan judul 'RUU Pendidikan Keagamaan' saja, yang lebih mewakili substansi UU/ Sebab, pesantren hanyalah salah satu bagian dari lembaga dan sub-kultur pendidikan keagamaan di tanah air.

"Persoalan yang perlu untuk dikaji ulang adalah untuk apa sebenarnya pendidikan keagamaan yang umumnya dikelola oleh masyarakat ini, lalu diatur oleh UU? Atau katakanlah mengapa pemerintah ikut campur? Mengapa pula 'kuasa negara' terasa begitu menggebu-gebu untuk mengatur pendidikan keagamaan semacam pesantren, pendidikan di gereja, dan yang lainnya?," tanya Nabil.

"Apakah benar hal ini terkait dengan sejumlah ketakutan yang menghantui pemerintah dengan menganggap bahwa pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lain menjadi tempat yang subur bagi lahirnya “radikalisme”? imbuhnya.

Hadirnya RUU ini lanjutnya, ternyata dapat memberi gambaran yang terang betapa negara ingin mengintervensi kemandirian masyarakat dalam mengelola pendidikan yang mereka miliki.

"Paling tidak, bentuk pengaturan baru terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang tertuang dalam RUU ini akan berdampak pada hilangnya atau berkurangnya keragaman pola dan budaya pendidikan keagamaan yang selama ini telah berjalan dengan tanpa kendala," kata Senator asal Kepri imi,

Selain itu, negara sendiri seringkali membuat dan memaksakan kebijakan secara beragam dan terlalu sentralistik untuk mengatur semuanya.

Jika ditarik pada persoalan hukum, apa akibatnya bila di lapangan terdapat pesantren atau lembaga pendidikan lainnya yang 'tidak mau' atau tidak patuh terhadap UU ini? Terhadap pengandaian fakta ini, apakah kyai, ustadz, pastur, bikhu atau lembaga itu sendiri kemudian akan dikriminalisasi? Cukup pelik jika itu terjadi," urainya.

Karena itu, Nabil menilai belum ada urgensi dan manfaatnya Ssebelum adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, diketahui juga bahwa belum ada permasalahan terkait dengan peribadatan agama di Indonesia. "Lalu mengapa DPR RI harus merumuskan RUU tersebut?" katanya.

Ia menegaskan, dalam pembentukan hukum yang harus diperhatikan adalah kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum tersebut bila berlaku menjadi hukum positif.

Dari segi kemanfaatan hukum, RUU tersebut tidak memberi manfaat kepada masyarakat beragama karena merasa diintervensi terlalu mendasar oleh negara, membuat kebebasan masyarakat dalam beragama semakin bergantung pada negara walau diketahui dua hal tersebut tidaklah sama.

"Bukan kenyamanan yang diperoleh, tapi kesulitan dengan keharusan minimal 15 orang dan wajib mengurus izin kepada Kanwil Kementerian Agama setempat. Sekali lagi bahwa sekolah minggu bukan pendidikan formal yang harus ada minimal, tapi pendidikan informal yang tidak boleh ditentukan jumlah pesertanya karena semua berangkat dari kesadaran dan tidak bersifat administratif," katanya.

Nabil mengatakan, amanat konstitusi UUD 1945 tidak tercermin pada RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini, karena membatasi hak warga negara dalam memeluk agama dan peribadatannya.

"Dengan demikian, pentingnya RUU tersebut untuk diatur jelas tidak ada dan keberlakuan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi Undang-Undang tidak memberi manfaat, keadilan dan kepastian, yang ada malah mempersulit masyarakat. Sehingga, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini sebaiknya tidak disahkan sebagai hukum positif," katanya.

Editor: Surya