Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Terdakwa Fadil Hari Ini Dituntut
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 01-03-2012 | 10:59 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah dua kali sempat tertunda, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan membacakan tuntutanya terhadap terdakwa korupsi UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang, yang dilakukan Fadil, mantan Bendahara Pembantu Setdako pada hari ini, Kamis (1/3/2013).  

Demikian dikatakan JPU Maruhum SH, dan kuasa hukum terdakwa Fadil, Muchlis SH, pada batamtoday saat dikonfirmasi di Tanjungpinang. 

"Ya, rencananya hari ini pembacaan tuntutan, kita lihat dan tunggulah, karena sebelumnya, sudah dua kali pembacaan tuntutan ini ditunda," ujar Muchlis SH. 

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Fadil didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasaan korupsi. 

Jaksa penuntut Umum yang ditanya mengenai dakwaan mana yang dibuktikan dalam tuntutannya, hingga berita ini diunggah masih enggan memberikan keterangan dengan alasan tunttan belum dibacakan di PN Tanjungpinang. 

"Nantilah di persidangan, kan belum kita bacakan," kata Maruhum. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muchlis SH, menyatakan apapun tuntutan JPU terhadap kliennya, pihaknya akan tetap melakukan menyampaikan Pledoi. 

"Pledoi akan tetap kita lakukan setelah JPU membacakan tuntutan," ujar Muchlis.