Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penguatan Sistem Presidensil ke Arah Negara yang Lebih Kuat
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 09-02-2019 | 15:16 WIB
rdp-djasarmen.jpg Honda-Batam
Djasarmen Purba, anggota DPD RI/MPR RI Dapil Kepri saat menggelar RDP bersama Pekerja Galangan dan Migas Kota Batam di LPK Migasindo Academy, Sabtu (02/2/2019) lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau, Djasarmen Purba menggelar kegiatan dengar pendapat (RDP) dengan Komunitas asosiasi Pekerja Galangan dan Migas Kota Batam, Sabtu (02/2/2019) lalu di LPK Migasindo Academy Kota Batam.

Pada awal pemaparan materi, Djasarmen Purba menyampaikan, sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang
kekuasaan eksekutif atau Presiden memiliki kedudukan tertinggi dalam pemerintahan,
di mana Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Di dalam negara Indonesia juga menerapkan sistem presidensial tersebut, akan tetapi
sistem yang dijalankan tidak sepenuhnya sistem presidensial karena Indonesia juga
mengambil beberapa aspek dalam sistem parlementer.

"Nah Untuk itu, negara Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial tersebut, guna menjamin stabilitas politik secara nasional berdasarkan pada karakteristik dan latar belakang dari sejarah bangsa Indonesia. Penguatan sistem pemerintahan presidensial tersebut sebenarnya sudah secara tersirat diterangkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal tersebut berarti tidak melangar ideologi dan konstitusi di negara Indonesai," demikian Pemaparan Djasarmen Purba secara panjang lebar.

Ia menyoroti bahwa di dalam negara Indonesia juga menerapkan sistem presidensial tersebut, akan tetapi sistem yang dijalankan tidak sepenuhnya sistem presidensial karena Indonesia juga mengambil beberapa aspek dalam sistem parlementer.

"Kalau negara Indonesia menerapkan sistem penerintahan presidensial maka seharusnya juga murni seluruhnya menggunakan sistem tersebut bukan mencampur adukkan dengan sistem parlementer," tutupnya.

Editor: Gokli