Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apakah Rekomendasi Wali Kota Batam Gratis?

Menyingkap Misteri Megaproyek Marina Bay Batam
Oleh : Saibansah
Jumat | 08-02-2019 | 10:29 WIB
batam-peta-bp.jpg Honda-Batam
Peta Pulau Batam. (bpbatam.go.id)

BATAMTODAY.COM, Batam - MAJALAH Tempo edisi 10 Februari 2019, menurunkan liputan khusus 10 halaman, tentang Megaproyek Marina Bay Batam. Apa yang menarik dari proyek yang telah direkomendasikan Wali Kota Batam untuk PT Kencana Investindo Nugraha itu? Berikut liputan BATAMTODAY.COM tentang megaproyek yang disebut milik petinggi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Jika bukan Tempo, majalah berita mingguan Jakarta, yang mengangkat ihwal proyek reklamasi di Teluk Tering Batam Center itu, mungkin belum terbuka mata publik Batam. Bahkan, setelah diangkat menjadi liputan khusus Majalah Tempo pun, masih banyak masyarakat Batam yang belum ngeh. Apa sih Megaproyek Marina Bay Batam? Di mana itu?

Jika kita ngopi di Mega Mall Batam Center, pasti kita akan melihat pemandangan laut. Tepat di seberang Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, itulah lokasi persis Teluk Tering Batam Center.

Ya, di sanalah rencananya PT Kencana Investindo Nugraha akan membangun sebuah megaproyek dengan mereklamasi laut Teluk Tering, mirip dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Gayung bersambut. Perusahaan yang diungkap Majalah Tempo, sahamnya dimiliki oleh dua orang anggota Dewan Pertimbangan Partai NasDem, Andri Boenjamin (anak Karli Boenjamin, pengusaha kelapa sawit yang juga sebagai angggota Dewan Pertimbangan Partai NasDem) menguasai 51 persen. Sisanya, 49 persen diduga dimiliki putri Maxi Gunawan bernama Tathya Sarasmi Astungkara yang juga angggota Dewan Pertimbangan Partai NasDem.

Perusahaan tersebut berkirim surat nomor 003/KIN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 kepada Wali Kota Batam. Isinya, rencana investasi pengembangan Kawasan Integrated Central Business District (ICBD) di pesisir dan perairan Teluk Tering Batam Center.

Lalu, hanya berselang dua bulan, Pemerintah Kota Batam mengabulkan permohonan PT Kencana Investindo Nugraha tersebut. Maka, terbitlah surat nomor: 35/050/III/2018 tanggal 9 Maret 2018, tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Laut dan Rencana Pengembangan Kawasan Batam Marina Bay oleh PT Kencana Investindo Nugraha.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Kepri itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin atas nama Wali Kota Batam.

Surat Rekomendasi Wali Kota Batam ini pun menjadi sorotan publik. Peneliti/praktisi hukum di Kota Batam, Ampuan Situmeang, salah satunya. Kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (6/2/2019), Ampuan mengatakan, surat rekomendasi Wali Kota Batam itu mengundang banyak tanya.

"Apakah surat rekomendasi ini sesuai dengan tata ruang, yang mana? Apakah ini sudah dilegalkan oleh tata ruang Provinsi Kepri dan Kota Batam? Mana yang melegalkan ini menjadi Megaproyek Marina Bay. Padahal, tata ruang Kota Batam saja belum disahkan," papar Ampuan Situmeang.

Ketua Dewan Pakar Kadin Batam itu pun menambahkan, "Kok berani amat Pak Wali merekomendasikan Teluk Tering itu menjadi megaproyek, tanpa ada dasar RTRW-nya. Kalau kita lihat di RTRW lama, di mana lokasi ini. Terus di RTRW Provinsi, di mana ini?"

"Kok berani-beraninya merekomendasikan. Inilah yang masuk ke dalam ruang lingkup yang sudah dicegah oleh KPK," imbuh Ampuan lagi.

Kemudian, pakar hukum Kota Batam itu juga mempertanyakan, apakah rekomendasi Wali Kota Batam ini presedural apa tidak? "Persoalannya, saat ini kan ada banyak kasus rekomendasi yang diperjualbelikan. Contohnya, rekomendasi Meikarta yang sampai menyeret Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo sampai diperiksa KPK," ucapnya.

"Rekomendasi Wali Kota Batam ini gratis atau bayar? Kalau bayar ke mana uangnya? Ke Pemko atau ke mana? Katanya kita ini pemerintah yang transparan. Lalu, dibuatkan ex-officio untuk melegalkan semua ini," pungkas Ampuan Situmeang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Batam Monitoring, Lamsir, menyorot pada pola penerbitan surat yang sama. "Seperti biasa, yang menandatangani surat penting itu Sekda Kota Batam. Sama seperti halnya dengan surat permohonan urunan dana bantuan untuk koruptor, juga diteken oleh Sekda Kota Batam," ujar Lamsir kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (27/2/2019).

Dan seperti biasa pula, lanjut Lamsir, jika kemudian hari surat itu bermasalah atau dipermasalahkan publik, Wali Kota Batam langsung 'buang badan', dengan alasan tidak tahu. "Contohnya surat penggalangan dana untuk bantu koruptor Abdul Samad, Wali Kota Batam mengaku tidak tahu," tegas Lamsir.

Saat ini, BATAMTODAY.COM, sedang berupaya melakukan konfirmasi mengenai hal ini ke pihak Pemko Batam.

Editor: Gokli