Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Rumah Hakim Ternyata Residivis Kasus Curanmor
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 29-02-2012 | 17:57 WIB
maling-dirumah-hakim.gif Honda-Batam

Tersangka Jefri Afriyanto alias Surya Sanjaya saat berada di Mapolsek Sekupang. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Pelaku pencurian di rumah Soebandi, hakim di Pengadilan Negeri Batam adalah Jefri Afriyanto alias Surya Sanjaya (27), warga Batuaji. Dia merupakan residivis atas kasus curanmor yang sempat menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. 

Di Mapolsek Sekupang, Jefri mengatakan bahwa aksi pencurian awalnya karena ajakan ajakan temannya RZ yang hingga kini masih buron. Mereka bertemu di BCS Mall, lalu atas arahan RZ mereka menuju komplek Perumahan Hakim di Tiban Indah. 

"Kawan yang ajak, dia bilang itu rumahnya kosong, waktu saya cek memang kosong," kata pria bertato tersebut. 

Setelah melihat situasi siang itu sedang sepi, Jefri langsung masuk. Sedangkan RZ menunggu di atas motor mereka sambil berjaga-jaga. 

"Gak lama masuk di dalam, langsung ketahuan. Mau lari tapi udah dicegat sama orang. Kawan itu berhasil kabur," ujar Jefri. 

Diakuinya, sebelum ini dia merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya dia ditangkap karena mencuri sepeda motor dan ditahan selama tiga tahun di Lapas Barelang. 

"Tahun 2011 kemarin saya baru keluar dari penjara," ujar pria lajang yang tinggal di Batuaji tersebut. 

Ketika ditanya mengapa nekat mencuri dirumah hakim, Jefri mengatakan kalau dia sama sekali tidak tahu sama sekali kalau itu komplek tempat tinggal para hakim. 

"Gak tahu kalau itu rumah hakim. Saya mencuri untuk makan sama untuk beli rokok," katanya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Feri Kuswanto mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP, melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Diancam hukuman penjara selama enam tahun," tegas Feri.