Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Sebut 30 Orang Gangguan Jiwa di Batam Punya Hak Pilih
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 06-02-2019 | 16:04 WIB
nopialdi-bawaslu-batam1.jpg Honda-Batam
Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat Hubungan Antar lembaga Bawaslu Batam, Nopialdi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menyatakan bahwa para penderita gangguan kejiwaan di Batam, telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta memiliki hak dalam mengikuti Pemilu 17 April mendatang.

"Mereka (orang yang memiliki gangguan kejiwaan) tetap pemilih dan masuk dalam DPT. Mereka bukan disabilitas, tapi tetap memilih seperti orang dewasa," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat Hubungan Antar lembaga Bawaslu Batam, Nopialdi, Rabu (6/2/2019).

Ia juga mengakui para penderita gangguan kejiwaan juga harus diberikan kesempatan untuk memilih siapapun. Namun untuk teknis pelaksanaan, saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

"Terkait teknisnya di hari H nanti, kita tunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU," lanjutnya.

Ia menambahkan untuk Batam sendiri, terdata ada 30 orang yang memiliki gangguan kejiwaan. Biasanya memiliki ada kategori jenis penyakitnya.

"Nah pada tahapan tersebut kami mengawal juga. KPU sudah berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan. Jadi benar-benar ada keterangan dari dokter ahli yang menyatakan dia memiliki gangguan kejiwaan," paparnya.

Teknisnya, diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau PKPU itu mengatur syarat hak pilih, minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah. Terkait perkembangan DPT akan ada surat edaran dari KPU RI agar orang-orang yang memiliki gangguan kejiwaan didata untuk masiuk DPT.

Editor: Yudha