Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakil Bupati Anambas Serahkan 5 Akte Notaris Koperasi
Oleh : Emmi/Dodo
Rabu | 29-02-2012 | 15:49 WIB
akta-koperasi.gif Honda-Batam

Wakil Bupati Anambas Abdul Harris menyerahkan akte Notaris Koperasi kepada masyarakat Siantan Timur. (Foto: Emmi/batamtoday).

ANAMBAS, batamtoday -  Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) secara resmi menyerahkan lima akte notaris pendirian koperasi kepada masyarakat kecamatan Siantan Timur, Rabu (29/2/2012) di Gedung Serbaguna Kecamatan Siantan Timur. 

Wakil Bupati Anambas, Abdul Harris mengatakan, dengan penyerahan akte notaris Koperasi kepada masyarakat diharapkan dapat dikembangkan kedepan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat itu sendiri. 

"Saya berharap agar masyarakat yang menerima akte notaris koperasi ini dapat memanfaatkannya dengan baik. Jika Koperasi desa berjalan dengan baik maka perputaran ekonomi juga akan berjalan dengan baik itu pasti sejalan tapi jika dibiarkan begitu saja maka sama saja kita menyerahkan kertas saja," kata Harris di sela acara pelantikan 3 pejabat sementara kepala desa di Kecamatan Siantan Timur. 

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) KKA, kata Harris diharapkan dapat membina para koperasi desa. Dengan keberadaan koperasi di desa maka semua bentuk kegiatan yang dapat mendukung peningkatan ekonomi kerakyatan akan berjalan dengan baik. 

"Saya berharap agar Disperindagkop dapat membina koperasi yang telah ada demi kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah juga akan tetap mengusulkan dana bergilir bagi koperasi dan tentunya hal ini perlu dilakukan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat," katanya. 

Sementara itu, Kepala Disperindagkop KKA, Said Baswidan mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh program masyarakat dalam menjalankan koperasi, karena koperasi merupakan tonggak ekonomi masyarakat. 

"Kita siap membantu semua koperasi yang ada di KKA saat ini untuk kecamatan Siantan Timur sudah ada 6 koperasi dan kita harapkan kedepan akan berkembang lagi di desa lain," katanya. 

Said juga menegaskan jika Disperindagkop akan membantu koperasi dalam pengurusan ijin tanpa memungut biaya. Bahkan Disperindagkop juga telah memprogramkan agar koperasi memiliki dana bergulir. 

"Saya siap membantu koperasi, mulai dari pengurusan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). Kami juga meminta kepada koperasi yang baru saja diserahkan aktenya agar segera mengurus kelengakapn surat lainnya seperti, NPWP, Stempel Koperasi dan papan nama koperasi, semua tidak kita pungut biaya alias gratis tapi untuk NPWP saat ini di KKA belum ada jadi saya sarankan pihak koperasilah yang mengurusnya ke Tanjungpinang," ujar Said.