Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permendikbud untuk PPDB Tak Sepenuhnya Bisa Diterapkan di Batam
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 06-02-2019 | 09:16 WIB
aman-batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman menyatakan, Batam hingga saat ini masih belum dapat menerapkan seluruh pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, mengenai sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Aman menyampaikan salah satunya mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu syarat mendaftar di sekolah sudah tidak diberlakukan lagi sejak dua tahun mendatang. Selain itu, sistem zonasi yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat juga dianggap masih belum mampu dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Batam.

"Kalau menelaah Permendikbud sistem zonasi itu berlaku di setiap kelurahan, sedangkan Batam sendiri tidak setiap kelurahan ada sekolah, bahkan satu sekolah itu untuk 4-5 kelurahan, namun sistem zonasi tetap diterapkan," katanya, Rabu (06/02/2019).

Aman kembali menjelaskan, selain permasalahan tersebut, yang menjadi permasalahan krusial ialah daya tampung sekolah yang belum bisa mengakomodir seluruh anak-anak yang ingin bersekolah karena jumlahnya terlalu banyak.

"Jika dilihat Permendikbud ukurannya jarak, sementara satu sekolah untuk beberapa kelurahan. Nah hal tersebutlah yang membuat Batam tidak bisa sepenuhnya menjalankan Permedikbud," lanjutnya.

Ke depan, kata Aman, pemerintah berkeinginan sistem zonasi bisa dilakukan dari jarak tempuh dekat dan menjalankan Permendikbud seutuhnya. "Sudah tidak lagi bisa menggunakan SKTM, karena ke depan berharap orang miskin sudah melapor ke kelurahan kemudian dikirim ke Kementrian," ungkapnya.

Editor: Gokli