Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelecehan Anak

Kepsek dan Disdik Tolak Siswa Korban Pencabulan
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 21-01-2011 | 17:12 WIB

Batam, batamtoday - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri sangat menyesalkan sikap tidak simpatik dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam dan Kepala Sekolah SDN 006 Taman Raya, yang menolak siswa korban pencabulan untuk masuk ke sekolah tersebut.

Ungkapan kekesalan itu disampaikan Eri Syahrial, anggota KPAID Kepri, kepada batamtoday, Jum'at 21 Januari 2011 di Mapolresta Barelang.

Hal ini bermula dari kasus yang menimpa seorang siswi SDIT Darul Falah berinisial F, yang menjadi korban pelecehan oleh oknum guru sekolah tersebut, Ai, pada Rabu, 22 Desember 2010 lalu. Oknum guru tersebut sudah ditangkap dan diproses pihak Polresta Barelang.

Semenjak kasus itu, korban merasa trauma atas kejadian yang menimpanya. Ia bahkan malu untuk bersekolah di sekolahnya, dan dia minta agar dipindahkan saja. Hal itu dilaporkan pihak keluarga kepada KPAID dan meminta bantuan KPAID melakukan koordinasi dengan Disdik Batam untuk mencari solusi agar korban dapat kembali mendapatkan pendidikan.

Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Disdik Kota Batam, Zarefriadi, KPAID akhirnya mendapatkan usulan dari Disdik Kota Batam untuk memindahkan korban ke sekolah SDN 006 Taman Raya.

Namun, setelah pihak sekolah SDIT Darul Falah mengeluarkan surat pindah untuk korban ke SDN 006 Taman Raya, pihak sekolah SDN 006 Taman Raya justru menolaknya dengan alasan belum mendapatkan persetujuan dari Kasi Program Disdik Batam, Rustam Effendi.

"Pihak sekolah SDN 006 bisa menerima korban, asal pak Rustam menyetujui. Sampai sekarang pihak keluarga selalu dipersulit untuk mengurus surat kepindahan itu ke SDN 006," ungkap Eri.

Bahkan, pihak sekolah SDN 006 meminta kepada pihak keluarga untuk mendapatkan surat penitipan korban di sekolah tersebut, yang dikeluarkan oleh SDIT Darul Falah. Hal itu pun jelas ditolak SDIT Darul Falah, karena mereka sudah mengeluarkan surat pindah bagi korban sebelumnya.

"Kami sangat menyesalkan tindakan pihak sekolah dan Disdik yang tidak simpatik dan diskriminatif. Sikap seperti ini jelas sangat menghambat korban untuk menerima haknya mendapatkan pendidikan," terang Eri, yang berjanji akan segera melayangkan surat ke Disdik guna menjelaskan hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Disdik Batam Muslim Bidin, kepada batamtoday mengatakan, tidak ada maksud dari Disdik untuk menghalangi proses tersebut. Ia juga mengaku kalau pihaknya akan membantu keluarga korban dalam melakukan pengurusan surat pindah bagi korban agar dapat segera kembali bersekolah.

"Kita akan bantu, namun semua ada prosedurnya. Selain harus ada surat pindah dari sekolah asal, siswa harus mempunyai validasi data yang resmi. Dan dari validasi data tersebut, siswa akan mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISM) yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan," kata Muslim Bidin melalui ponselnya.

Selain itu, lanjut Muslim, proses pemindahan siswa tersebut harus disesuaikan akreditas sekolahnya, karena siswa berasal dari sekolah swasta. Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan yang baru, siswa dari sekolah swasta boleh pindah ke sekolah negeri asal status akreditasnya sama.

"Kalaupun tidak sama, siswa masih bisa kita terima. Namun hal itu berdasarkan kebijakan pemerintah daerah," jelas Muslim.

"Pada dasarnya kami akan membantu proses tersebut, kami mengharapkan pihak keluarga dengan membawa surat pindah datang ke Disdik dan mengurus untuk mendapatkan NISN agar siswa dapat segera mendapatkan pendidikan," pungkas Muslim.