Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Minta Rekrutmen P3K di Kepri Prioritaskan 760 PTT
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 02-02-2019 | 10:16 WIB
rapat-p3k.jpg Honda-Batam
Rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi I DPRD di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (30/01/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi I DPRD Provinsi Kepri, mengusulkan agar rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memprioritaskan 760 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah lama mengabdi dan bekerja di sejumlah instansi Pemerintah Provinsi.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Abdulrahman Lc mengusulkan, pelaksanaan penerimaan P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut agar dibagi menjadi dua tahap.

"Tahap pertama dikhususkan untuk seluruh pegawai tidak tetap (PTT) yang ada di lingkungan Pemprov dan kemudian tahap kedua dibuka untuk umum," ujarnya, dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (30/01/2019).

Selain dihadiri Kepala BKPSDM dan staf, dalam rapat kerja, juga hadir anggota Komisi I Abdulrahman Lc, Taba Iskandar, Sukhri Farial, Ruslan, Ery Suandi, Thomas Suprapto, Wan Norman Edi dan Rocky Marciano Bawole.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar menambahkan, BKPSDM selaku pelaksana penerimaan P3K harus memperhatikan PP 49 2018 tersebut yakni pada pasal 99 ayat (2) mengenai PTT yang telah mengabdi lebih dari lima tahun.

"Jumlah PTT dari seluruh OPD di Lingkungan Pemprov Kepri ini ada 760 orang, kita harus perhatikan ketentuan di pasal tersebut yakni PTT yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun agar diangkat menjadi P3K tentunya dengan persyaratan yang diatur dalam PP 49 2018," kata Taba Iskandar.

Taba juga mengatakan, pemerintah harus melihat secara objektif dari sisi kemanusiaan, bahwa PTT yang sudah lama bekerja dengan baik dan telah melewati masa umur potensial untuk menjadi CPNS harus menjadi prioritas P3K tanpa melalui sistem tes penerimaan P3K.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini di pemerintah kita ini banyak PTT yang telah melampui batas umur CPNS, maka harus kita perhatikan mereka-mereka ini, sebisa mungkin mereka ini menjadi prioritas penerimaan P3K," jelas Taba.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sukhri Farial menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak menyingkirkan atau tetap mempertahankan keberadaan PTT dengan melihat masa kerja dan pengabdiannya.

"Para PTT ini telah berkiprah dalam pembangunan di Kepri, jadi bagi PTT yang memilki trek record yang baik serta tidak melakukan pelanggaran disiplin kami harap bisa dipertahankan atau menjadi prioritas dalam penerimaan P3K," tambahnya.

Rapat kerja meminta penjelasan dari Kepala BKPSDM terkait rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BKPSDM, Firdaus mengatakan, perekrutan P3K telah diatur oleh Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018. "Mekanisme perekrutan P3K telah diatur dalam PP tersebut, namun untuk penganggaran gaji P3K dibebankan kepada daerah masing-masing," kata Firdaus.

Oleh karena itu, Firdaus menjelaskan terkait dengan PP nomor 49 tahun 2018 pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan meninjaunya kembali. "Kita harus meninjaunya kembali terkait kemampuan dan kekuatan anggaran yang dimilki oleh pemerintah kita," terang Firdaus.

Editor: Gokli