Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu Senilai Rp2 Miliar Dimusnahkan Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 29-02-2012 | 11:09 WIB
sabu-2-M.gif Honda-Batam

Barang bukti sabu senilai Rp2 miliar sesaat sebelum dimusnahkan. (Foto: Ali/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali melakukan pemusnahan narkotika Jenis sabu-sabu seberat 1483,53 gram dari dua tersangka berinisial UM dan M. 

"Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan UU 35 tahun 2009, tentang narkotika, dimana narkotika yang disita secepatnya harus dimusnahkan," ujar AKBP Agus Rohmat, Direktur Narkoba Polda Kepri, Rabu (28/2/2012). 

Agus mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini melalui tangkapan dua orang tersangka yang berhasil disita dengan keseluruhan sabu seberat 1.647 gram. 

Melalui UM, katanya berhasil dimanakan seberat 250 gram, yang diamankan di kawasan pasar Mitra Raya, batam Center. Sedangkan dari tersangka M, tambahnya berhasil disita seberat 1.397 gram. 

"Untuk tersangka M berhasil diamankan atas kerjasama pihak Bea dan Cukai bersama kepolisian di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," terangnya. 

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, tambah Agus seberat 1.483,53 gram, sedangkan untuk labfor dan pengadilan seberat 155, 48 untuk labfor dan pengadilan sebanyak 12 gram. 

"Keseluruhan barang bukti ini bila dikalkulasi dalam 1 gram senilai Rp1,5 juta maka total keseluruhan sebanyak Rp2 miliar," ujarnya. 

Maka dengan itu kata Agus, untuk mencegah peredaran narkotika di tanah air, maka diperlukan adanya kerjasama antar instansi terkait, dan peran masyarakat sangatlah penting. 

Dalam pemusnahan ini hadir juga perwakilan dari BNNP, Kejaksaan Tinggi Kepri, Balai POM, Pengadilan, DPP Granat serta pengacara kedua tersangka.