Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amemendem UUD 1945 Memiliki banyak Kemajuan, tapi Masih banyak Kelemahannya
Oleh : Nando
Selasa | 29-01-2019 | 16:04 WIB
haripinto_rdp_jan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Senator Haripinto Tanuwdjaja saat melakukan RDP dengan Serikat Buruh di Hotel Golden View, Kota Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada reformasi tanpa Amandemen Konstitusi, sehingga ada kecenderungan umum dalam sejarah politik bahwa sebuah rezim akan terus berupaya dengan berbagai cara, baik sah maupun tidak sah untuk mempertahankan kekuasaannya.

"Kerangka pikir itulah mendasari digagasnya amandemen UUD 1945 yang berlangsung hingga empat kali dari 1999 hingga 2002. Keempat amandemen UUD 1945 telah melahirkan beberapa perubahan yang fundamental bagi kehidupan bernegara kita," kata Senator Haripinto Tanuwdjaja saat melakukan RDP dengan Serikat Buruh di Hotel Golden View, Kota Batam pada 19 Januari 2019 lalu.

Menurut Haripinto, Amendemen UUD 1945 hingga empat kali ada yang menyesali dan berharap dapat kembali ke UUD 1945. Namun, ada yang sudah cukup puas dan menganggap tidak perlu lagi dilakukan penyempurnaan.

Selain itu, ada pula yang menyatakan bahwa UUD 1945 yang berlaku hari ini masih perlu disempurnakan lagi.

"Saya termasuk yang berpendapat bahwa telah banyak kemajuan yang diraih dalam kehidupan ketatanegaraan sejak era UUD 1945 hasil amandemen ini. Namun demikian, saya menganggap masih ada beberapa kelemahan dalam UUD 1945 pasca amandemen, diantaranya adalah terkait dengan keberadaan MPR, DPD dan Otonomi Daerah, yang menurut saya masih kurang begitu jelas kedudukan, fungsi dan kewenangannya," kata Anggota Komite I DPD RI ini.

Akibat ketidakjelasan ini, lanjutnya, sering menjadi bahan guyonan: sistem negara kita adalah sistem yang 'bukan-bukan', bukan trikameral tetapi ada tiga lembaga (MPR, DPR dan DPD),, namun selalu dikatakan unikameral dengan DPR sebagai 'satu-satunya' lembaga yang memiliki fungsi legislasi (bersama pemerintah), meskipun kenyataannya ada DPD-RI yang juga memiliki fungsi legislasi.

Bahkan praktek pelaksanaan otonomi daerah pun juga serba 'bukan', bukan negara kesatuan tapi juga bukan negara federal. Demikian juga sistem kabinet yang seringkali disebut kabinet presidensial, tapi pada praktiknya Presiden seringkali tersandera oleh DPR karena tidak adanya instrumen Presiden untuk menegakkan kekuasaan presidensial.

"Oleh karena itu, perbaikan konstitusi diperlukan seraya kita juga harus memperbaiki pelaksanaanya. Sebab tidak ada gunanya kita mengubah konstitusi, tetapi tidak memperbaiki pelaksanaannya," kata Senator asal Provinsi Kepulauan Riau ini..

Sementara menyangkut GBHN, lanjutnya adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara, dimana didalamnya terdapat pokok pikiran yang memuat konsep penyelenggaraan negara yang menyeluruh, membangun tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, mewujudkan kemajuan di segala bidang.

"Meski GBHN merupakan pola umum pembangunan, namun jika dilihat dari keenam GBHN yang pernah ditetapkan oleh MPR pada masa Orde Baru, seolah tidak mengikuti perkembangan pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat," katanya.

Sedangkan RPJP memuat arahan secara garis besar sebagai pedoman penyelenggara negara dalam melaksanakan pembangunan. RPJP tidak memberikan pola pembangunan bangaimana membangun sebuah bangsa Indonesia ke depan.

Tetapi hal itu hanya berpijak pada keberhasilan secara material, namun lebih dari itu membangun sebuah karakter bangsa yang berpijak pada kepribadian dan nilai-nilai luhur bangsa.

"Hal inilah yang luput dari pemikiran dalam kebijakan menentukan arah haluan pembangunan negara paska reformasi," katanya.

Haripint menegaskan GBHN maupun RPJP memiliki kelemahan dan kelebihan. Oleh karena itu jika ingin dihidupkan lagi GBHN harus bisa menutupi kelemahan RPJP, sehingga keduanya bisa saling melengkapi.

Editor: Surya