Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penasehat Hukum Anggap Dakwaan Terhadap Aman Kabur
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 28-02-2012 | 16:38 WIB
aman,-terdakwa-pengerusakan.gif Honda-Batam

Terdakwa Aman saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pengerusakan kantor Polsek Sagulung digelar Selasa (28/2/2012) dengan agenda eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa. Dalam eksepsinya menganggap dakwaan terhadap terdakwa Aman dianggap kabur. 

 

Dikatakan oleh penasehat hukum terdakwa, Bambang Yulianto, bahwa secara logika dakwaan dari JPU yang mengatakan bahwa Aman melakukan pelemparan terhadap kantor Polsek Sagulung yang mengakibatkan kaca jendela pacah, perangkat komputer rusak dan meja patah tidak masuk akal. 

"Ada logika umum seperti ini. Bagaimana Aman bisa merusak seluruh Polsek padahal hanya 3 kali," tegas Bambang. 

Dilanjutkannya, bahwa kliennya bukan memiliki peran utama tapi ikut serta. Sebab saat kejadian banyak buruh lain yang berada di lokasi tersebut. 

"Itu pengaburan dakwaan namanya. Yang dikemukakan JPU, sangat membingungkan dan menyesatkan," kata Bambang. 

Untuk itu, lanjut Bambang, dakwaan JPU terhadap kliennya harus dinyatakan batal demi hukum. 

"Dakwaan harus batal demi hukum. Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya. 

Selepas mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim Reno Listowo, Ridwan dan Riska menunda sidang selama seminggu untuk mendengar tanggapan atas eksepsi yang dilakukan oleh JPU.