Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sistem Presidensil Amanat UUD 1945
Oleh : Roni Ginting
Senin | 28-01-2019 | 13:28 WIB
rdp-djasarmen11.jpg Honda-Batam
Djasarmen Purba, SH menggelar kegiatan dengar pendapat dengan Yayasan Migasindo Academy Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPD RI/MPR RI dapil Provinsi Kepulauan Riau, Djasarmen Purba, SH menggelar kegiatan dengar pendapat dengan Yayasan Migasindo Academy Batam, Minggu (20/1/2019).

Kegiatan dengar pendapat ini mengambil topik 'Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'.

Dalam kegiatan yang bertempat di LPK Migasindo Academy Kota Batam ini kembali diingatkan azas dan kedudukan UUD NRI 1945 dengan NKRI itu sendiri.

"Bahwa Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," ujar Djasarmen Purba di awal pemaparannya.

Selanjutnya, Djasarmen menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutif atau presiden memiliki kedudukan tertinggi dalam pemerintahan dimana presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Di Indonesia juga menerapkan sistem presidensial tersebut, akan tetapi sistem yang dijalankan tidak sepenuhnya sistem presidensial karena Indonesia juga mengambil beberapa aspek dalam sistem parlementer.
Kalau negara Indonesia menerapkan sistem penerintahanpresidensial maka seharusnya juga murni seluruhnya menggunakan sistem tersebut bukan mencampuradukkan dengan sistem parlementer.

Dalam pandangan ini, Djasarmen sealur dan seirama. Bahwa salah satu penguatan sistem ketatanegaraan kita adalah amandemen UUND 1945 yang melahirkan keberadaan DPD, yang akan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI; semakin meneguhkan persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah; akan meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan da nkemajuan daerah secara berkeadilan dan berkesinambungan.

"Yang lebih perlu dipahami adalah bahwa keberadaan DPD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah memiliki legitimasi yang kuat seperti halnya memberikan implikasi harapan yang kuat pula dari rakyat kepada lembaga DPD karena Anggota DPD secara perorangan dan secara langsung dipilih oleh rakyat," pungkasnya.

Editor: Yudha