Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Buruh Kota Batam Desak Gubernur Segera Sahkan UMSK
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 25-01-2019 | 13:52 WIB
unras-umsk1.jpg Honda-Batam
Aksi unjuk rasa buruh Batam menuntut pengesahan UMSK di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi unjuk rasa pekerja buruh di depan kantor Graha Kepri menuntut Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Batam Tahun 2019 segera disahkan.

Aksi unjuk rasa ini diikuti dengan ratusan serikat para pekerja Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Pekerja Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Vice Presiden FSPMI DPP, Erlina mengatakan, aksi ini sudah dilaksanakan sejak Senin lalu, dan dimulai di Kantor Gubernur Kepri. Namun, hasil dari aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kepri tidak membuahkan hasil.

"Tanggal 27 Desember sudah ada perundingan dan menghasilkan keputusan, tapi sampai saat ini keputusan mengeluarkan UMSK tidak juga ditandatangani," Tegas Erlina di atas mobil komando, (25/1/2019).

Melalui pengeras suara pada mobil komando, dirinya mengatakan bahwa jangan sampai penetapan UMSK ini berlangsung pada pertengahan tahun karena hal tersebut akan membuat kerugian di sektor para pekerja.

Pantauan di lapangan, terlihat ratusan para pekerja menunggu di depan Gedung Graha Kepri, Batam. Dengan tangan terkepal dan diacungkan ke udara, ratusan para demonstran ini menyanyikan lagu kebangsaan serta yel-yel secara serentak.

"Jangan sampai kita sebagai pekerja dirugikan," ujarnya.

Sampai saat ini, perwakilan dari FSPMI, SBSI dan SPSI sedang melakukan pertemuan di dalam gedung Graha Kepri.

Editor: Yudha