Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Australia Keberatan atas Putusan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Oleh : Redaksi
Minggu | 20-01-2019 | 11:32 WIB
abu-baasyir1.jpg Honda-Batam
Abu Bakar Ba'asyir dan Yusril Ihza Mahendra di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Australia - Perdana Menteri Australia Scott Morrison juga menyampaikan keberatan soal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pembebasan Abu Bakar Ba'asyir pekan depan. Morrison mengatakan sudah berbincangan dengan Pemerintah Indonesia soal ini dan menyampaikan sikap tersebut.

"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah. Kami selalu menyatakan keberatan paling dalam dan kami akan terus bekerja sama dengan Indonesia dalam masalah ini. Kami adalah mitra untuk melawan terorisme dan ekstremisme agama dan kami akan terus melakukan itu," kata Morrison, seperti dikutip dari Sydney Morning Herald, Sabtu (19/1/2019).

Jan Laczynski, pria asal Melbourne, yang kehilangan lima temannya saat Bom Bali I, mengatakan, Jokowi harus mempertimbangkan kembali keputusannya.

"Semua orang di seluruh dunia masih menderita karena pengeboman ini," kata Laczynski.

"Siapa lagi berikutnya? Ali Imron, orang yang membuat bom itu? Ini menakutkan. Ini tamparan di wajah bagi banyak warga Australia yang masih terluka dan masih dalam pemulihan," ujarnya, lagi.

Namun, pengacara Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, mengatakan, pembebasan ini bukan hal luar biasa. Dia juga menegaskan hal ini merupakan kasus hukum, bukan politik.

"Insya Allah, seperti yang dijanjikan oleh Presiden atau Yusril, rencananya adalah (dia akan dibebaskan) minggu depan. Minggu depan bisa berarti Senin, Selasa, Rabu, atau Kamis. Bagaimana itu akan terjadi, itu bukan otoritas kami, ini pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pekan depan. Rencana pembebasan pria berusia 80 tahun itu disampaikan Presiden Jokowi kemarin dengan mempertimbangkan banyak hal, terutama sisi kemanusiaan.

Menurut Jokowi, pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu sudah dipertimbangkan sejak setahun lalu.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Jokowi, Jumat (18/1/2019).

Pada 16 Juni 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam pendanaan latihan terorisme di Aceh serta mendukung terorisme di Indonesia.

Jauh sebelumnya atau pada 3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan Bom Bali I 2002, di mana banyak korbannya merupakan warga Australia. Namun dia lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, namun masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi.

Ba'asyir akan menghirup udara bebas setelah 9 tahun menjalani hukuman. Dia sempat ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, namun dipindah ke LP Gunung Sindur, Bogor, dengan alasan kesehatan. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ba'asyir mendapat tiga kali remisi dan berhak atas bebas bersyarat.

Editor: Surya