Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi Kontrak Guru Komite Diputuskan Senin
Oleh : Ocep
Sabtu | 25-02-2012 | 18:30 WIB
RDP_Guru_Komite.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Batam dengan para guru komite dan dinas pendidikan di ruang Serbaguna DPRD, Jumat (24/2/2012). Foto: Iwan

BATAM, batamtoday - Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD dan perwakilan guru komite sekolah dasar di Kota Batam akan menggelar pertemuan pada hari Senin (27/2/2012) guna melakukan finalisasi revisi kontrak guru komite.

Hal itu menjadi kesepakatan masing-masing pihak dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi IV DPRD Batam, Jumat (24/2/2012).

Rapat dengar pendapat tersebut dilakukan atas desakan para guru komite sekolah dasar yang menyoal sejumlah poin kontrak kerja yang dinilai merugikan mereka.

Masalah lain, masih banyak guru komite yang belum menerima honor beberapa bulan, bahkan seluruhnya belum mendapatkan honor bulan Desember 2011.

Soal revisi kontrak kerja, forum rapat dengar pendapat menyepakati akan menyelesaikan pembahasannya pada Senin (27/2/2012) dengan jumlah peserta yang terbatas.

Rustam Effendi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Batam, mengatakan dari semua aspirasi para guru komite yang disampaikan dalam rapat, klausul kontrak yang paling berkemungkinan direvisi adalah pada pasal tiga dan empat yang mengatur masalah hak dan kewajiban.

Namun pihaknya tidak bisa mengakomodir keinginan para guru komite yang menuntut kontrak kerjanya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam.

"Karena kuasa pengguna anggarannya itu ada di Dinas Pendidikan, maka kontrak kerja cukup diteken di dinas dan honor sudah bisa disalurkan," jelasnya.

Sedangkan mengenai masih adanya honor yang belum cair, dia berdalih hal itu akibat belum seluruh guru komite menandatangani kontrak kerjanya.

"Tapi yang jelas, insentif yang terhutang seluruhnya itu untuk bulan 12. Itu pasti akan kami bayar tapi belum bisa dipastikan waktunya," elak Rustam.

Pada tahun 2012, honor guru komite dinaikkan menjadi Rp1.402.000 atau sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp950 ribu per bulan.

Pada bagian lain, ada hal yang ironis dalam rapat dengar pendapat tersebut, dimana mencuat informasi adanya tekanan dari kepala sekolah kepada beberapa guru komite yang menghadiri rapat.

"Saya mengetahui ada beberapa guru komite yang mendapat intimidasi dari kepala sekolahnya untuk hadir di sini," ujar Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam.

Ricky menegaskan, dirinya akan menempuh jalur hukum jika ada kepala sekolah atau Dinas Pendidikan sampai memberikan sanksi apalagi pemecatan kepada guru komite yang hadir pada rapat itu.

"Rapat ini adalah bagian dari penegakan demokrasi. Saya harap tidak ada satupun yang melarang atau mengintimidasi perjuangan guru komite yang memperjuangkan hak-haknya," bilang Ricky.