Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubukbaja Bekuk Pencuri Spesialis Barang dalam Mobil
Oleh : Romi Candra
Rabu | 02-01-2019 | 08:45 WIB
pencurian-barang-di-mobil.gif Honda-Batam
Ilustrasi pencurii barang dalam mobil. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelaku pencurian, Hendra Febrianto (18), dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja Batam. Sasarannya, barang-barang berharga yang ada di dalam mobil.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Rabu (26/12/2018) lalu di ruko dekat BCS Mall.

"Pelaku ini merupakan pencuri barang yang ada di dalam mobil. Ia tidak merusaknya, namun mengincar mobil yang tidak dikunci oleh pemiliknya," ujar Awal, Rabu (2/1/2019).

Dijelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari kejadian yang dilaporkan korban pada Selasa (25/12/2018). Dimana, pelaku mencuri tas milik korban, Lina, yang berada di dalam mobilnya di Perumahan Taman Baloi Mas Batam. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 7 juta.

"Dari laporan polisi yang dibuat korban, kita langsung menyelidikan dan melakukan olah TKP. Saat itu, korban baru memarkirkan mobil dan masuk ke dalam rumah ibunya. Lima menit kemudian ia baru ingat kalau tas masih dalam mobil dan kondisinya lupa dikunci," jelas Awal.

Begitu ia kembali ke mobil untuk mengambil tas, ternyata sudah tidak. Mengetahui hal itu, korban langsung mendatangi Polsek Lubukbaja untuk membuat laporan.

"Penyelidikan yang kita lakukan, termasuk meminta keterangan orang sekitar, akhirnya diketahui ciri-ciri serta keberadaan pelaku, sehingga langsung kita kejar. Tersangka kita amankan di ruko dekat BCS Mall sehari setelah kejadian," tambahnya.

Pengakuan pelaku pada polisi, ia sudah beraksi di tiga lokasi. Dua diantaranya di kawasan Baloi, dan satu lainnya di kawasan Batam Kota. Sejauh ini, polisi masih mengambangkan apakah ada lokasi lainnya yang telah disantroni pelaku.

"Pengakuannya baru tiga kali. Tapi kita tidak mau percaya begitu saja. Kita akan tetap kembangkan mana tahu ada lokasi lainnya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara," pubgkasnya.

Editor: Dardani