Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2018, BPJSTK Tanjungpinang Bayar Klaim Sebesar Rp44,9 Miliar
Oleh : Ismail
Jumat | 21-12-2018 | 19:04 WIB
bpjs-tk-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Rini Suryani didampingi dua stafnya memaparkan hasil kerjanya selama tahun 2018. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Cabang Tanjungpinang berhasil menyalurkan total dana klaim sebesar Rp44,9 miliar periode Januari - Desember 2018.

Dana tersebut untuk jumlah total 5.526 kasus dari Kantor cabang Tanjungpinang yang menaungi wilayah Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Rini Suryani memaparkan, dari data klaim di tahun 2018 tersebut, paling banyak untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 4.753 klaim dengan nilai Rp40,4 miliar.

Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 338 klaim dengan nilai Rp1,8 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 89 klaim dengan nilai Rp2,3 milliar. "Sementara yang paling kecil klaim Jaminan Pensiun dengan jumlah klaim 346 dengan nilai Rp347 juta," jelasnya, saat jumpa pers di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jalan Engku Putri, Jumat (21/12/2018).

Selain itu, diungkapkan Rini, peningkatan kepesertaan hingga 2018 masih tergolong kecil. Dengan kata lain, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai anggota BPJSTK.

Dengan begitu, ada hak-hak tenaga kerja yang seharusnya dapat dinikmati tetapi karena ketidakpatuhan perusahaan tenaga kerja tidak bisa menikmati haknya.

"Berdasarkan perhitungan kami hingga 2018 ini baru 28 persen pekerja di Kepri yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Padahal jumlah angkatan kerja di Kepri (tidak termasuk Batam dan Karimun) berjumlah 259.749 orang," paparnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya diharapkan segera mendaftar dan untuk perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian pekerjanya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Untuk mengatasi ketidakpatuhan perusahaan BPJSTK akan menyerahkan kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan ekalasi dan menagih tunggakan iuran. BPJSTK juga bekerjasama dengan Badan Penanaman modal dan PTSP.

"Bagi perusahaan yang sudah diedukasi dan dikunjungi namun masih tidak patuh, bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti tidak bisa diperpanjang paspor-nya dan izin usahanya," imbuh Rini.

Editor: Gokli