Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Malas, GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI
Oleh : Irawan
Jum\'at | 21-12-2018 | 08:28 WIB
hemas-yokya1111111111111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

GKR Hemas, Senator asal Yogyakarta mantan Waki Ketua DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kabar dari Parlemen Senayan kembali menghangat, Senator asal Yogjakarta GKR Hemas dijatuhi hukuman diberhentikan sementara karena dinilai malas. Mantan Wakil Ketua DPD RI ini dinilai telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

Kepastian soal pemberhentian itu disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018).

"GKR Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI," kata Mervin. 

Selain GKR Hemas, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Senator asal Provinsi Riau Maimanah Umar. BK DPD RI tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Hemas dan Maimanah saja, ada juga beberapa senator lain dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan dan sedang berupa peringatan tertulis.

Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

"Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara," kata senator asal Papua Barat ini.

Dijatuhinya hukuman untuk Hemas ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

 "Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua," tegas Mervin.

Bahkan menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian semnetara kepada Senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie, namun yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.

"Jadi jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan," katanya.

Langkah BK ini seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah.

"Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI," katanya.

Editor: Surya