Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Daerah Kepulauan Merupakan Bukti Keberpihakan DPD RI terhadap Daerah Kepulauan
Oleh : Irawan
Rabu | 19-12-2018 | 08:52 WIB
benny_rhamdany.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdany

BATAMTODAY.COM, Manado - RUU Daerah Kepulauan merupakan bukti keberpihakan DPD RI terhadap Daerah Kepulauan untuk mengisi kekosongan hukum, dan upaya menghadirkan negara di Daerah Kepulauan.

Hal ini disampaikan Benny Rhamdani, Senator Sulut yang juga Ketua Komite I DPDRI, dalam kegiatan sosialiasi RUU Daerah Kepulauan di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/12/2018).

Dari Komite I hadir juga pimpinan Komite I, Senator Jacob Essau Komigi dari Papua Barat (Wakil Ketua), Senator Fahira Idris dari DKI Jakarta (wakil Ketua), dan Senator Fahrur Razy dari Aceh (wakil Ketua). Senator Tellie Gazali dari Bangka Belitung, Senator Djaserman Purba dari Kepulauan Riau, Senator Syafurdin Atasoge dari Nusa Tenggara Timur, dan Senator Eni Sumarni dari Jawa Barat serta Ketua Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan Bassilio Araujo.

Rombongan diterima langsung oleh Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang dan turut hadir Forkompimda, Kepala Bakamla Sulut, mantan Bupati Kepulauan Sangihe, mantan Kepala BPPD, sejumlah Kepala Dinas, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Dalam sambutannya, Benny menekankan pentingnya adanya perlakuan khusus (special treatment) terhadap daerah kepulauan.

"DPD RI memandang secara sosiologis kondisi daerah kepulauan sangat memprihatinkan; bias pembangunan daratan daripada kepulauan; terbatasnya sarpras dan terbatasnya infrastruktur; biaya transportasi yang mahal; Terbatasnya aksessibilitas khususnya pendidikan dan kesehatan; dan kualitas SDM yang masih belum baik. RUU ini hadir sebagai special treatment bagi berbagai persoalan kepulauan yang juga perbatasan," kata Benny

Urgensi disusunya RUU Daerah Kepulauan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan Daerah Kepulauan. Tiga dimensi utama yaitu: Ruang Pengelolaan, Kewenangan, dan fiskal atau pembiayaan melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK). DKK usulan DPD, 5% dengan begitu Provinsi menerima 1 Triliyun dan Kab/kota 200 miliyar per tahun dari APBN.

Menurut Benny, saat ini belum ada satupun regulasi yang memaksa negara hadir di wilayah kepulauan indonesia. Disamping itu, formulasi perhitungan yang masih menggunakan jumlah penduduk juga merugikan daerah kepulauan, dimana wilayah barat mempunyai jumlah penduduk yang jauh lebih banyak dari penduduk yang ada di wilayah Timur.

Ia menyampaikan bahwa proses perumusan RUU cukup alot dan membutuhkan perjuangan yang tidak mudah, awalnya Provinsi Sulut tidak memenuhi prasyarat sebagai Daerah Kepulauan, akan tetapi berdasarkan proses dan dialog yang dilakukan antara Timja dan tim ahli RUU akhirnya Sulut masuk sebagai salah satu Provinsi Kepulauan.

"Proses masuknya Sulut tidak otomatis, akan tetapi membutuhkan waktu,pertimbangan, dialaog, analisis, Alhamdulillah Puji Tuhan, akhirnya Sulut menjadi salah satu provinsi Kepulauan yang salah satu pertimbangannya karena faktor historis dimana Sulut salah satu inisiator kepulauan," katanya.

Sedangkan Ketua Tim Ahli RUU dalam paparannya, Basilio Aroujo Diaz menyatakan bahwa dalam proses penyusunan RUU ini, kami menemukan fakta bahwa dari 30 UU yang kami analisis, tidak ada satupun udang-undang yang berbicara mengenai pengelolaan daerah kepulauan.

RUU ini melawan persepsi umum mengenai ahli-ahli hukum laut yang pada umumnya kurang sepakat adanya RUU dengan nama Daerah Kepulauan yang dianggap merepresentasikan negara dalam negara.

Akan tetapi bahwa RUU ini tidaklah bertentangan dengan hukum laut dan tidak membentuk negara dalam negara sama halnya dengan UU Kepulauan Riau untuk UU Kepulauan dan UU Puncak jaya untuk UU Pegunungan.

"Negara ini bukan negara yang bercirikan kepulauan melainkan 'memang' negara kepulauan yang didalamnya ada daerah-daerah kepulauan yang perlu diatur dengan UU tersendiri. RUU ini tidak mengganggu UU Pemda melainkan memperkuat pengelolaan daerah kepuluanan oleh Pemda Kepulauan. RUU berusaha mengembalikan wilayah kelola laut kab/Kota dan Provinsi Daerah Kepulauan," katanya.

Sementara itu, Edison, yang mewakili Gubernur Sulut menamini perlunya special treatmen terhadap daerah-daerah pulau. Edison menyatakan bahwa Daerah Kepulauan di Sulut juga merupakan Daerah Perbatasan. Dimana Pulau-Pulau yang ada berbatasan langsung dengan negara Philipina. Sulut memiiki 238 ribu pulau dimana 260 tidak berpenghuni. Dua belas diantaranya, berada di wilayah perbatasan. Pulau Miangas dan Marore berhadapan langsung dengan Philipina. "Posisi strategis tersebut membutuhkan pendekatan khusus".

Kegiatan sosialiasai RUU Daerah Kepulauan Inisiatif DPD ini ditutup dengan suatu kesepahaman bersama bahwa Daerah Kepulauan harus diperjuangkan bersama-sama dengan melibatkan seluruh staekholders.

Editor: Surya