Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Butuh Regulasi Penerbangan yang Tegas
Oleh : Irawan
Selasa | 18-12-2018 | 08:28 WIB
simare-mare.jpg Honda-Batam
Kunjungan anggota Komite II DPD RI ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I,

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite II DPD RI menanggap keselamatan penerbangan saat ini masih dianggap sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh semua pihak di dunia penerbangan, terutama dari sisi regulator.

Dimana di Indonesia dibutuhkan regulasi yang tegas dalam mendorong pelaku industri penerbangan untuk dapat memberikan rasa aman dan keselamatan bagi para penumpang.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno Hatta. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Charles Simaremare, menjelaskan Komite II DPD RI meminta agar Otoritas Bandara selaku salah satu pengawas dari pelaksanaan regulasi dapat turut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan.

"Keselamatan penerbangan adalah salah satu isu krusial yang masih menjadi permasalahan dalam dunia penerbangan Indonesia. Seperti diketahui, dalam 4 tahun terakhir setidaknya telah terjadi 3 musibah penerbangan yang menelan korban jiwa tidak sedikit di Indonesia," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Charles Simaremare dalam sambutannya di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Senin (17/12/2018).

Senator asal Papua tersebut menambahkan saat ini dunia penerbangan di Indonesia masih terjadi tumpang tindih dalam manajemen penerbangan dan bandara. Hal tersebut dikarenakan banyaknya instansi yang terlibat dan memiliki kewenangan yang masih dianggap tidak efektif.

"DPD RI memandang bahwa Banyaknya stakeholders yang terlibat dalam pengelolaan bandara, diantaranya Kementerian Perhubungan (Otoritas Bandara) sebagai regulator, Angkasa Pura sebagai operator bandara, Kemenkumham (Imigrasi dan Cukai), dan Maskapai Airlines seringkali membuat rantai manajemen bandara menjadi panjang dan tumpang tindih, karena setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing," imbuhnya.

Senada, Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, meminta agar kasus JT-610 tidak terulang lagi. Banyaknya pemberitaan mengenai kondisi pesawat yang sudah mengalami gangguan sebelum terbang dari Cengkareng ke Pangkal Pinang, harus diperhatikan. Menurutnya otoritas bandara harus mampu melakukan pengawasan agar setiap pesawat yang membawa penumpang, merupakan laik terbang.

"Sebelum Lion Air meuju Babel, take off dari Soetta. Otoritas Bandara salah satu tanggungjawabnya adalah keselamatan penerbangan. Tugas utama adalah memastikan keamanan dan keselamatan maskapai, dan penumpang," tegasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno Hatta, Bagus Sunjoyo, pihaknya mengklaim telah melakukan pengawasan. Sedangkan untuk teknis pengecekan sebuah pesawat laik terbang atau tidak, diserahkan kepada petugas teknis yang dimiliki setiap maskapai.

Menurutnya, petugas teknis tersebut merupakan petugas yang terpilih dan memiliki kualifikasi dalam hal pengecekan dan perbaikan pesawat sebelum digunakan. Dirinya kedepannya akan berkoordinasi untuk meningkatkan pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada untuk mewujudkan keselamatan dalam penerbangan.

"Yang merilis adalah teknisi yang sudah kita berikan otorisasi. Kita ada sanksi baik bagi personil atau maskapai. Jika ada bukti dia melakukan penyimpangan, makan akan dijatuhkan sanksi," kata Bagus.

Editor: Surya