Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati dan Walikota Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid
Oleh : Irawan
Minggu | 16-12-2018 | 11:32 WIB
SE-KTPel.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar meminta seluruh bupati/walikota agar menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Dalam SE yang baru ini diatur mengenai pencatstan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid , dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Bupati/walikota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar," ujar Bahtiar.

Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

Bahtiar mengungkapkan bahwa Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

"Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahtiar juga menyampaikan sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

"Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," pungkasnya.

Editor: Surya