Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Poin Hasil Ratas di Istana Bahas Pengembangan BP Batam
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-12-2018 | 10:04 WIB
kemenkoekon-01.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan pemberitan media mengenai wacana pembubaran BP Batam, setelah adanya Rapat Kabinet Terbatas di Istana pada Rabu (12/12/2018).

Adapun poin-poin yang diputuskan dalam Ratas tersebut yang dianggap menjadi solusi atas dualisme kempemimpinan yang terjadi di Batam, mengutip siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yakni :

1. BP Batam tidak dibubarkan,
2. Jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam,
3. Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam,
4. Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.

"Demikian pokok-pokok keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dan sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah berkembang," tulis Kabag Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hermin Esti Setyowati, Kamis (13/12/2018) pagi.

Editor: Gokli